Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Rabu, 20 Januari 2021 - 03:03 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum pelapor kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT M Samsodin mengaku belum lama ini telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT ini dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Desember 2018. Pelapornya adalah Ketua Yayasan SHT Brigjen Pol (Purn) Lanjar.
“Betul, kami telah menerima SP2HP yang berisi bahwa status terlapor yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” kata Samsodin dalam keterangannya, Selasa 19 Januari 2021.
Baca juga: Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang
Dia mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Kami berharap kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan mengedepankan kondusifitas kamtibmas,” lanjut dia.
Kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT ini dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Desember 2018. Pelapornya adalah Ketua Yayasan SHT Brigjen Pol (Purn) Lanjar.
“Betul, kami telah menerima SP2HP yang berisi bahwa status terlapor yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” kata Samsodin dalam keterangannya, Selasa 19 Januari 2021.
Baca juga: Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang
Dia mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Kami berharap kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan mengedepankan kondusifitas kamtibmas,” lanjut dia.
Lihat Juga :