Jokowi: Presiden Duterte Persilakan Mary Jane Dieksekusi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui, jika dirinya telah berdiskusi dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terkait nasib terpidana mati asal negeri tersebut di Indonesian yaitu Mary Jane Fiesta Veloso. Namun, Jokowi enggan mengemukakan hasil diskusi tersebut.
“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” ujar Jokowi kepada wartawan usai melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung At Tsauroh, Serang, Banten, Senin (12/9/2016).
Dalam pertemuan dengan Presiden Duterte di Istana Merdeka, Jakarta, pekan lalu itu, Presiden Jokowi mengaku dirinya telah bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, bulan Mei lalu. Namun, Presiden Duterte justru mempersilakan Pemerinah Indonesia untuk mengeksekusinya.
“Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” tegas Jokowi seperti dilansir setkab.go.id.
Adapun mengenai proses hukumnya yang sedang dilakukan di Filipina, Presiden Jokowi mengatakan nanti jaksa agung yang akan mengikuti proses itu.
Mary Jane ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kg heroin. Selanjutnya pada Oktober 2010 ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” ujar Jokowi kepada wartawan usai melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung At Tsauroh, Serang, Banten, Senin (12/9/2016).
Dalam pertemuan dengan Presiden Duterte di Istana Merdeka, Jakarta, pekan lalu itu, Presiden Jokowi mengaku dirinya telah bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, bulan Mei lalu. Namun, Presiden Duterte justru mempersilakan Pemerinah Indonesia untuk mengeksekusinya.
“Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” tegas Jokowi seperti dilansir setkab.go.id.
Adapun mengenai proses hukumnya yang sedang dilakukan di Filipina, Presiden Jokowi mengatakan nanti jaksa agung yang akan mengikuti proses itu.
Mary Jane ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kg heroin. Selanjutnya pada Oktober 2010 ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
(kri)