Lembaga Penegak Hukum Siapkan Perma Jerat Korupsi Korporasi

Jum'at, 09 September 2016 - 15:50 WIB
Lembaga Penegak Hukum...
Lembaga Penegak Hukum Siapkan Perma Jerat Korupsi Korporasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung (MA), Polri, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung), serius menyusun draf Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk memidanakan korporasi.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Perma tersebut akan mengatur prosedur atau tata cara pemidanaan korporasi.

"Selama ini korporasi sudah jadi subjek hukum. Perma ini akan mengatur tata cara pemidanaannya," kata Yuyuk di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).

Dalam berbagai kesempatan lanjut Yuyuk, pihak MA sering mendatangi KPK untuk mendiskusikan isi dari draf Perma tersebut. "Akhir bulan ini rencananya akan dilakukan presentasi di MA," ucap Yuyuk.

Nantinya kata Yuyuk, semua aparat penegak hukum bisa menjerat korporasi yang terbukti melakukan korupsi dengan Perma tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7469 seconds (0.1#10.140)