Putusan MK Soal UU ITE Bebaskan Setnov dari Kasus Papa Minta Saham
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membebaskan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dari kasus 'Papa Minta Saham' alias pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Adapun kasus itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi putusan MK atas uji materi Pasal 5 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 44 huruf b UU ITE itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai alat bukti rekaman penyadapan yang bukan untuk penegakan hukum tidak bisa dijadikan alat bukti hukum.
"Konsekuensinya, apa yang terjadi dengan Pak Novanto dengan segala tuduhannya dalam kasus papa minta saham itu ilegal, dengan demikian, Pak Novanto bebas dari tuduhan hukum apapun atas dirinya," ujar Ace Hasan saat dihubungi wartawan, Rabu (7/9/2016).
Walaupun, lanjut dia, sebenarnya Kejagung sudah menghentikan kasus papa minta saham tersebut. Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir.
"Memang penyadapan tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang atau pihak swasta, penyadapan itu merupakan domain penegakan hukum," tutur Adies Kadir di Gedung DPR.
Maka itu, dia menilai wajar MK mengabulkan gugatan Setya Novanto tersebut. "Secara otomatis kalau sudah seperti itu apakah betul ada penyadapan terhadap Novanto tentang papa minta saham otomatis yang dilaporkan ke Kejagung, gugur," katanya.
Sehingga, kasus itu tidak bisa diusut oleh Kejagung. "Otomatis tak bisa berlanjut kasusnya. Karena alat bukti yang dilaporkan ilegal. Otomatis Pak Setya Novanto clear," pungkasnya.
Menanggapi putusan MK atas uji materi Pasal 5 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 44 huruf b UU ITE itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai alat bukti rekaman penyadapan yang bukan untuk penegakan hukum tidak bisa dijadikan alat bukti hukum.
"Konsekuensinya, apa yang terjadi dengan Pak Novanto dengan segala tuduhannya dalam kasus papa minta saham itu ilegal, dengan demikian, Pak Novanto bebas dari tuduhan hukum apapun atas dirinya," ujar Ace Hasan saat dihubungi wartawan, Rabu (7/9/2016).
Walaupun, lanjut dia, sebenarnya Kejagung sudah menghentikan kasus papa minta saham tersebut. Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir.
"Memang penyadapan tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang atau pihak swasta, penyadapan itu merupakan domain penegakan hukum," tutur Adies Kadir di Gedung DPR.
Maka itu, dia menilai wajar MK mengabulkan gugatan Setya Novanto tersebut. "Secara otomatis kalau sudah seperti itu apakah betul ada penyadapan terhadap Novanto tentang papa minta saham otomatis yang dilaporkan ke Kejagung, gugur," katanya.
Sehingga, kasus itu tidak bisa diusut oleh Kejagung. "Otomatis tak bisa berlanjut kasusnya. Karena alat bukti yang dilaporkan ilegal. Otomatis Pak Setya Novanto clear," pungkasnya.
(kri)