Menkumham Resmi Menyatakan Arcandra Tahar Berstatus WNI

Rabu, 07 September 2016 - 13:31 WIB
Menkumham Resmi Menyatakan Arcandra Tahar Berstatus WNI
Menkumham Resmi Menyatakan Arcandra Tahar Berstatus WNI
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menetapkan status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Penetapan ini sekaligus menggugurkan status kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra Tahar.

Hal ini dibuktikan dengan Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Departemen State of United States of America dan Surat US Embassy pada tanggal 31 Agustus 2016.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pusat, Rabu (7/9/2016).

Dia menjelaskan, keputusan ini sesuai prosedur dan berdasarkan permintaan dari Arcandra Tahar yang memilih sebagai WNI ketimbang warga negara Amerika Serikat. Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah. (Baca: Menteri ESDM Arcandra Tahar Resmi Dicopot)

"Maka, dia (Arcandra Tahar-red) secara resmi kehilangan kewarganegaraan AS tanggal 15 Agustus," ucapnya

Arcandra Tahar dicopot dari Menteri ESDM setelah status kewarganegaraan ganda terungkap ke publik. Arcandra Tahar memiliki status kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5340 seconds (0.1#10.140)