KPK Rampas Harta Fuad Amin Rp222 Miliar untuk Negara

Rabu, 31 Agustus 2016 - 20:39 WIB
KPK Rampas Harta Fuad...
KPK Rampas Harta Fuad Amin Rp222 Miliar untuk Negara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi uang hasil korupsi mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron. Eksekusi didasarkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 29 Juni 2016.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, total harta yang dirampas KPK dari Fuad sebesar Rp222 miliar. "Kemarin 30 Agustus uang telah diserahkan ke kas negara," ucap Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Fuad Amin terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Dia terbukti menerima uang sebesar Rp18,05 miliar dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Selain itu, Amin juga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Saat ini Fuad yang saat ditangkap menjabat Ketua DPRD Bangkalan itu sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mantan petinggi Bangkalan itu dikirim ke Lapas Sukamiskin itu pada 29 Juli 2016 lalu. Fuad divonis penjara selama 13 tahun dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan di tingkat kasasi.

Fuad juga dikenai pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama lima tahun pasca menjalani masa tahanan.
(dam)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved