KPK Dorong Kepala Daerah Laporkan Dokumen Izin Tambang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong para kepala daerah segera melaporkan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berkaca dari dugaan korupsi di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin pertambangan yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, KPK meminta para kepala daerah untuk memenuhi dokumen tersebut.
"Para kepala daerah harus bekerja sama. Kita sudah punya kasus, bukan tidak mungkin nanti kasus ini akan terjadi di provinsi lain," kata Koordinator Sumber Daya Alam Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK Dian Patria di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, P3D tersebut harus diserahkan pada Bulan Oktober ini. Namun, Dian mengatakan hingga kini masih bahyak daerah belum menyerahkan P3D tersebut, di antaranya Sumatera Barat dan Jawa Timur.
Karenanya, KPK ingin berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bersama-sama mendorong kepala daerah melaporkan dokumen P3D. "Kita butuh dorongan dari banyak pihak," kata Dian.
Berkaca dari dugaan korupsi di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin pertambangan yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, KPK meminta para kepala daerah untuk memenuhi dokumen tersebut.
"Para kepala daerah harus bekerja sama. Kita sudah punya kasus, bukan tidak mungkin nanti kasus ini akan terjadi di provinsi lain," kata Koordinator Sumber Daya Alam Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK Dian Patria di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, P3D tersebut harus diserahkan pada Bulan Oktober ini. Namun, Dian mengatakan hingga kini masih bahyak daerah belum menyerahkan P3D tersebut, di antaranya Sumatera Barat dan Jawa Timur.
Karenanya, KPK ingin berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bersama-sama mendorong kepala daerah melaporkan dokumen P3D. "Kita butuh dorongan dari banyak pihak," kata Dian.
(zik)