Syarat Caleg Artis Diperketat Dinilai Diskriminasi

Selasa, 30 Agustus 2016 - 15:08 WIB
Syarat Caleg Artis Diperketat Dinilai Diskriminasi
Syarat Caleg Artis Diperketat Dinilai Diskriminasi
A A A
JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro meminta pengetatan syarat calon legislatif (caleg) tidak hanya diberlakukan bagi kalangan artis.

Pasalnya, pengetatan syarat caleg bagi kalangan tertentu bertentangan dengan nilai demokrasi. "Jangan ada diskriminasi. Pengetatan sebaiknya berlaku bagi setiap kalangan," kata Siti kepada Sindonews, Selasa (30/8/2016).

Siti mengatakan, mekanisme pengetatan rekrutmen dan pengkaderan caleg tidak cukup jika hanya diatur di dalam Undang-undang (UU) tentang Pemilu. Menurut Siti, pola persemaian kader juga harus diatur di UU tentang Partai Politik (Parpol).

Selama ini lanjut Siti, UU Parpol lebih banyak mengatur soal hak-hak yang didapat parpol. Sementara pasal tentang kewajiban parpol melakukan pengkaderan belum banyak diatur.

"Partai wajib menyemaikan ide dan ideologinya kepada kader. Tidak boleh ada diskriminasi, apakah dia dari kalangan artis atau latar belakang sosial lainnya," ucap Siti.

Lantas berapa lama waktu yang ideal untuk melakukan pengkaderan? Siti tak merinci secara pasti waktu yang dibutuhkan partai untuk mentransfer ideologinya kepada kader. Namun demikian Siti menyebut, setidaknya kader harus mampu bermetamorfosa dari pemula menjadi politikus yang menghayati arah perjuangan partai.

"Waktu itu relatif, minimal satu tahun. Kader harus menghayati, biar tak jadi politisi karbitan dan kutu loncat," tandas Siti.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9330 seconds (0.1#10.140)
pixels