Calon Hakim Adhoc Ini Nilai Koruptor Tak Perlu Dipenjara

Kamis, 25 Agustus 2016 - 19:16 WIB
Calon Hakim Adhoc Ini...
Calon Hakim Adhoc Ini Nilai Koruptor Tak Perlu Dipenjara
A A A
JAKARTA - Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Marsidin Nawawi‎ menilai koruptor tidak perlu dipenjara. Sebab, menurut dia, tujuan pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset negara hasil korupsi.

"‎Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali. Betul, tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery asset," ujar Marsidin saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (Fit and proper test) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Hal demikian merupakan jawaban Marsidin atas pertanyaan anggota Komisi III DPR tentang apakah yang terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset.

"‎Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat. Negara Tentu saja menginginkan yang terbaik," katanya.

Terlebih, lanjut dia, ada persoalan bahwa lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity. "Kita lihat fenomena penjara penuh apalagi kalau dihukum berat tambah lama lagi negara harus biayai pidana ini. Penjara penuh, biaya anggaran membengkak," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
DPR Sepakati 2 Calon...
DPR Sepakati 2 Calon Hakim Agung dan 2 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
23 Calon Hakim Agung...
23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Lolos Tes Kepribadian, Ini Daftar Nama-namanya
Rencana Hakim Ad Hoc...
Rencana Hakim Ad Hoc Mogok, Mensesneg: Gaji Bakal Naik, Ada Penanganan Khusus
Sepi Peminat, KY Perpanjang...
Sepi Peminat, KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM
6 Calon Hakim Agung...
6 Calon Hakim Agung MA dan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA Lolos Seleksi KY
Diumumkan KY, Ini Daftar...
Diumumkan KY, Ini Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved