Usai Diperiksa Enam Jam, Amran H Mustary Resmi Ditahan KPK
Selasa, 23 Agustus 2016 - 19:59 WIB
Usai Diperiksa Enam Jam, Amran H Mustary Resmi Ditahan KPK
A
A
A
JAKARTA - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran H Mustary resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amran menjadi pesakitan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (23/8/2016), sejak pukul 11.00 WIB. Mengenakan kemeja putih dan berrompi oranye, Amran meninggalkan Gedung KPK untuk dibawa ke rumah tahanan.
"Yang bersangkutan akan ditahan di Polres Jakarta Pusat," kata pengacara Amran, Hendra Karianga di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said.
Hendra mengatakan, selama kurang lebih enam jam diperiksa, klieenya ditanyai seputar perkenalanhya dengan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan seputar tugasnya sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional.
"Total ada 17 pertanyaan," jata Hendra.
Amran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pada proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Ia disangka melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Amran menjadi pesakitan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (23/8/2016), sejak pukul 11.00 WIB. Mengenakan kemeja putih dan berrompi oranye, Amran meninggalkan Gedung KPK untuk dibawa ke rumah tahanan.
"Yang bersangkutan akan ditahan di Polres Jakarta Pusat," kata pengacara Amran, Hendra Karianga di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said.
Hendra mengatakan, selama kurang lebih enam jam diperiksa, klieenya ditanyai seputar perkenalanhya dengan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan seputar tugasnya sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional.
"Total ada 17 pertanyaan," jata Hendra.
Amran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pada proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Ia disangka melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
(kri)