Tantowi Yahya Tidak Sepakat Syarat Caleg Artis Diperketat

Selasa, 23 Agustus 2016 - 14:17 WIB
Tantowi Yahya Tidak...
Tantowi Yahya Tidak Sepakat Syarat Caleg Artis Diperketat
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Tantowi Yahya‎ tidak sepakat dengan usulan memperketat syarat calon anggota legislatif (caleg) dari kalangan artis‎ diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Pemilu.

Sebab, syarat yang diusulkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilu itu dianggap merendahkan kecakapan dan kemampuan Caleg dari artis dan pesohor.

"Tidak perlulah diatur seperti itu. Itu urusan masing-masing partai politik, rencana pengaturan itu seperti merendahkan kecakapan dan kemampuan caleg dari artis dan pesohor," kata Tantowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Dirinya justru mempersilakan publik membandingkan anggota legislatif dari kalangan artis dengan nonartis.‎ "Buktinya lihat saja setelah mereka jadi anggota dewan," tutur penyanyi country ini.

Dia ‎menyampaikan, Partai Golkar dari awal tidak merekrut artis sebagai pendulang suara alias vote getter. "Tapi jika ada artis yang mau gabung, akan diterima dengan hangat," ucapnya.

Menurutnya, artis yang masuk Golkar langsung mendapatkan program pelatihan dan kepartaian.‎ "Semua harus terlibat secara aktif. Artis sama sekali tidak diistimewakan di Golkar, bahwa ada yang menonjol baik di DPR maupun di partai, ya itu murni karena kinerja mereka yang kinclong," pungkasnya.

Diketahui, ‎pemerintah berencana memperketat caleg kalangan artis, publik figur dan pengusaha. Wacana ini muncul dalam pembahasan draf RUU tentang Pemilu yang tengah diselesaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menghasilkan keterpilihan legilatif yang berkualitas.

Syarat minimal setahun menjadi anggota partai yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebelum resmi diajukan sebagai caleg dalam pemilu legislatif (pileg) salah satu cara untuk mendapatkan anggota dewan berkualitas.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8071 seconds (0.1#10.140)