Ketua DPR Tak Setuju Syarat Caleg Artis Diperketat
A
A
A
JAKARTA - Wacana memperketat syarat calon legislatif (Caleg) dari kalangan artis diatur dalam Undang-undang tentang Pemilu menuai pro dan kontra. Ketua DPR Ade Komarudin menjadi salah satu pihak yang tidak setuju dengan wacana tersebut.
Sebab, menurut dia, ide itu terkesan mendiskriminasi kalangan artis. "Ya kita belum membuat aturan itu. Tidak boleh diskriminatif terhadap siapapun, termasuk artis, ya artis punya hak yang sama seperti yang lain," ujar Ade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Namun, politikus Partai Golkar ini menilai, mekanisme rekrutmen pencalonan dari partai politik untuk kalangan artis diatur dalam Undang-undang tentang Pemilu.
Diketahui, Pemerintah berencana memperketat calon legislatif yang berasal dari kalangan artis, publik figure, dan pengusaha. Wacana ini muncul dalam pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilu yang tengah diselesaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menghasilkan keterpilihan legilatif yang berkualitas.
Syarat minimal setahun menjadi anggota partai yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebelum resmi diajukan sebagai caleg dalam pemilu legislatif (Pileg) salah satu cara untuk mendapatkan anggota dewan berkualitas.
Sebab, menurut dia, ide itu terkesan mendiskriminasi kalangan artis. "Ya kita belum membuat aturan itu. Tidak boleh diskriminatif terhadap siapapun, termasuk artis, ya artis punya hak yang sama seperti yang lain," ujar Ade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Namun, politikus Partai Golkar ini menilai, mekanisme rekrutmen pencalonan dari partai politik untuk kalangan artis diatur dalam Undang-undang tentang Pemilu.
Diketahui, Pemerintah berencana memperketat calon legislatif yang berasal dari kalangan artis, publik figure, dan pengusaha. Wacana ini muncul dalam pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilu yang tengah diselesaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menghasilkan keterpilihan legilatif yang berkualitas.
Syarat minimal setahun menjadi anggota partai yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebelum resmi diajukan sebagai caleg dalam pemilu legislatif (Pileg) salah satu cara untuk mendapatkan anggota dewan berkualitas.
(kri)