Menkumham: Arcandra Tahar Sudah Lepas Kewarganegaraan Amerika
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly membenarkan kabar Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Namun demikian, Archandra masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Kalau itu iya (pernah punya paspor AS), tapi status kewarganegaraannya belum dicabut," kata Yasonna di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).
Menurut undang-undang yang berlaku, seseorang akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia jika yang bersangkutan memiliki paspor dan menyandang kewarganegaraan dari negara lain.
Namun demikian, kata Yasonna, untuk mencabut status kewarganegaraan seseorang, menkumham harus mengeluarkan SK Menkumham. SK tersebut selanjutnya diserahkan kepada presiden untuk diteken.
Menurut Yasonna, Arcandra masih berstatus WNI karena menkumham belum pernah mengeluarkan SK pencabutan kewarganegaraannya. "Secara legal formal, Pak Arcandra belum ada pencabutan itu," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan, Arcandra juga telah mengembalikan paspor AS ke negara Paman Sam. Dengan melepas kewarganegaraan tersebut, maka Yasonna menyebut Arcandra berstatus WNI.
"Paspor AS sudah dikembalikan. Menurut UU Kewarganegaraan dan menjadi norma universal, tidak boleh ada warga yang tidak memiliki kewarganegaraan," ucap Yasonna.
"Kalau itu iya (pernah punya paspor AS), tapi status kewarganegaraannya belum dicabut," kata Yasonna di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).
Menurut undang-undang yang berlaku, seseorang akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia jika yang bersangkutan memiliki paspor dan menyandang kewarganegaraan dari negara lain.
Namun demikian, kata Yasonna, untuk mencabut status kewarganegaraan seseorang, menkumham harus mengeluarkan SK Menkumham. SK tersebut selanjutnya diserahkan kepada presiden untuk diteken.
Menurut Yasonna, Arcandra masih berstatus WNI karena menkumham belum pernah mengeluarkan SK pencabutan kewarganegaraannya. "Secara legal formal, Pak Arcandra belum ada pencabutan itu," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan, Arcandra juga telah mengembalikan paspor AS ke negara Paman Sam. Dengan melepas kewarganegaraan tersebut, maka Yasonna menyebut Arcandra berstatus WNI.
"Paspor AS sudah dikembalikan. Menurut UU Kewarganegaraan dan menjadi norma universal, tidak boleh ada warga yang tidak memiliki kewarganegaraan," ucap Yasonna.
(kri)