KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Sumut Terkait Gatot Pujo Nugroho
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya yakni, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami HS dan Parluhutan Siregar yang kini telah berstatus tersangka
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2016).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah oleh Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Hadiah terebut terkait kebijakan yang akan diputuskan oleh DPRD Sumut.
KPK memang tengah gencar menelusuri aliran suap dari Gatot ke sejumlah anggota DPRD Sumut. Baru-baru ini, tujuh orang legislator ditetapkan sebagai tersangka dan telah dibui.
Tujuh orang tersebut yakni, Muhammad Afan (Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP periode 2014-2019 dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP periode 2009-2014 dan 2014-2019).
Ada pula, Guntur Manurung (Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat periode 2009-2014 dan 2014-2019). Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (Anggota DPRD Sumut Fraksi Hanura periode 2009-2014 dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019), Bustami (Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (Anggota DPRD Sumut Fraksi PAN periode 2009-2014 dan 2014-2019).
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2016).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah oleh Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Hadiah terebut terkait kebijakan yang akan diputuskan oleh DPRD Sumut.
KPK memang tengah gencar menelusuri aliran suap dari Gatot ke sejumlah anggota DPRD Sumut. Baru-baru ini, tujuh orang legislator ditetapkan sebagai tersangka dan telah dibui.
Tujuh orang tersebut yakni, Muhammad Afan (Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP periode 2014-2019 dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP periode 2009-2014 dan 2014-2019).
Ada pula, Guntur Manurung (Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat periode 2009-2014 dan 2014-2019). Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (Anggota DPRD Sumut Fraksi Hanura periode 2009-2014 dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019), Bustami (Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (Anggota DPRD Sumut Fraksi PAN periode 2009-2014 dan 2014-2019).
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)