Kembangkan Kasus Suap DPRD Sumut, KPK: Ada Kemungkinan Jerat Pihak Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan berjamaah oleh DPR Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu diungkapkan Plt Jubir KPK Ali Fikri merespons tuntutan dari Komite Aksi Mahasiswa Anti Korupsi (KAMAK) yang meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap yang telah menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho serta lebih dari 60 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. (Baca juga: KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut)
”Pihaknya akan terus mengembangkan kasus suap berjamaah DPRD Sumut. Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan tersebut, KPK akan menjerat pihak lain yang terlibat sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ucapnya, Rabu (29/7/2020).
Dia menegaskan, jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain maka tentu akan dilakukan pengembangan. (Baca juga: Kasus Suap, KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut)
Seperti diketahui, KAMAK meminta KPK menjerat anggota atau mantan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 lainnya yang diduga turut terlibat kasus tersebut. "Kami mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019," kata Koordinator Aksi KAMAK, Yusra Wailung saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Yusra bersama dengan KAMAK memastikan akan terus mendukung KPK untuk memberantas korupsi, termasuk menuntaskan kasus suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara yang telah menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. "KAMAK akan selalu berdiri menjadi pendukung KPK, sepanjang dalam kinerjanya KPK terus menjalankan amanah dalam pemberantasan korupsi secara total tanpa pandang bulu," jelasnya.
Hal itu diungkapkan Plt Jubir KPK Ali Fikri merespons tuntutan dari Komite Aksi Mahasiswa Anti Korupsi (KAMAK) yang meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap yang telah menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho serta lebih dari 60 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. (Baca juga: KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut)
”Pihaknya akan terus mengembangkan kasus suap berjamaah DPRD Sumut. Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan tersebut, KPK akan menjerat pihak lain yang terlibat sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ucapnya, Rabu (29/7/2020).
Dia menegaskan, jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain maka tentu akan dilakukan pengembangan. (Baca juga: Kasus Suap, KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut)
Seperti diketahui, KAMAK meminta KPK menjerat anggota atau mantan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 lainnya yang diduga turut terlibat kasus tersebut. "Kami mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019," kata Koordinator Aksi KAMAK, Yusra Wailung saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Yusra bersama dengan KAMAK memastikan akan terus mendukung KPK untuk memberantas korupsi, termasuk menuntaskan kasus suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara yang telah menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. "KAMAK akan selalu berdiri menjadi pendukung KPK, sepanjang dalam kinerjanya KPK terus menjalankan amanah dalam pemberantasan korupsi secara total tanpa pandang bulu," jelasnya.
(cip)