Kasus PT Brantas, Kejagung Kukuh Sudung & Tomo Tak Terlibat Suap

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 17:11 WIB
Kasus PT Brantas, Kejagung...
Kasus PT Brantas, Kejagung Kukuh Sudung & Tomo Tak Terlibat Suap
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan dalam persidangan telah mengakui adanya pemberian uang suap pada Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu sebesar Rp2 miliar.

Namun Jaksa Agung HM Prasetyo tetap berdalih bahwa kedua anak buahnya tersebut tidak terlibat dalam suap melancarkan kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya. Bahkan Prasetyo mengatakan, hanya Marudut saja yang melakukan suap.

"Sikap kita sudah jelas, kita sudah melakukan pemeriksaan internal. Kita menyatakan tidak ada keterlibatan kecuali si Marudut sebagai yang aktif menyuap. Yang pasti kami sudah menyatakan tidak ada keterlibatan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Hal itu dijelaskan Prasetyo karena sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sudah membentuk tim identifikasi terkait kasus suap tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan dari Jamwas ini. Marudut sudah diperiksa, semua diperiksa. Yang pasti dari sisi kita berdasarkan pemeriksaan internal Kejaksaan tidak ada keterlibatan," lanjut Prasetyo.

(Baca juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus PT Brantas Abipraya di 5 Lokasi)


Untuk diketahui, tanggal 31 Maret KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di daerah Cawang, dalam operasi tersebut KPK berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT Brantas, Dandung Pamularno dan dari swasta dengan inisial Marudut Pakpahan.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang disita uang dollar AS senilai US$ 148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan pada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Adpidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
(maf)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved