Kasus PT Brantas, Kejagung Kukuh Sudung & Tomo Tak Terlibat Suap
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan dalam persidangan telah mengakui adanya pemberian uang suap pada Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu sebesar Rp2 miliar.
Namun Jaksa Agung HM Prasetyo tetap berdalih bahwa kedua anak buahnya tersebut tidak terlibat dalam suap melancarkan kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya. Bahkan Prasetyo mengatakan, hanya Marudut saja yang melakukan suap.
"Sikap kita sudah jelas, kita sudah melakukan pemeriksaan internal. Kita menyatakan tidak ada keterlibatan kecuali si Marudut sebagai yang aktif menyuap. Yang pasti kami sudah menyatakan tidak ada keterlibatan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Hal itu dijelaskan Prasetyo karena sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sudah membentuk tim identifikasi terkait kasus suap tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan dari Jamwas ini. Marudut sudah diperiksa, semua diperiksa. Yang pasti dari sisi kita berdasarkan pemeriksaan internal Kejaksaan tidak ada keterlibatan," lanjut Prasetyo.
(Baca juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus PT Brantas Abipraya di 5 Lokasi)
Untuk diketahui, tanggal 31 Maret KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di daerah Cawang, dalam operasi tersebut KPK berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT Brantas, Dandung Pamularno dan dari swasta dengan inisial Marudut Pakpahan.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang disita uang dollar AS senilai US$ 148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan pada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Adpidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Namun Jaksa Agung HM Prasetyo tetap berdalih bahwa kedua anak buahnya tersebut tidak terlibat dalam suap melancarkan kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya. Bahkan Prasetyo mengatakan, hanya Marudut saja yang melakukan suap.
"Sikap kita sudah jelas, kita sudah melakukan pemeriksaan internal. Kita menyatakan tidak ada keterlibatan kecuali si Marudut sebagai yang aktif menyuap. Yang pasti kami sudah menyatakan tidak ada keterlibatan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Hal itu dijelaskan Prasetyo karena sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sudah membentuk tim identifikasi terkait kasus suap tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan dari Jamwas ini. Marudut sudah diperiksa, semua diperiksa. Yang pasti dari sisi kita berdasarkan pemeriksaan internal Kejaksaan tidak ada keterlibatan," lanjut Prasetyo.
(Baca juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus PT Brantas Abipraya di 5 Lokasi)
Untuk diketahui, tanggal 31 Maret KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di daerah Cawang, dalam operasi tersebut KPK berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT Brantas, Dandung Pamularno dan dari swasta dengan inisial Marudut Pakpahan.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang disita uang dollar AS senilai US$ 148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan pada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Adpidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
(maf)