Kasus PT Brantas, Kejagung Kukuh Sudung & Tomo Tak Terlibat Suap

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 17:11 WIB
Kasus PT Brantas, Kejagung...
Kasus PT Brantas, Kejagung Kukuh Sudung & Tomo Tak Terlibat Suap
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan dalam persidangan telah mengakui adanya pemberian uang suap pada Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu sebesar Rp2 miliar.

Namun Jaksa Agung HM Prasetyo tetap berdalih bahwa kedua anak buahnya tersebut tidak terlibat dalam suap melancarkan kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya. Bahkan Prasetyo mengatakan, hanya Marudut saja yang melakukan suap.

"Sikap kita sudah jelas, kita sudah melakukan pemeriksaan internal. Kita menyatakan tidak ada keterlibatan kecuali si Marudut sebagai yang aktif menyuap. Yang pasti kami sudah menyatakan tidak ada keterlibatan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Hal itu dijelaskan Prasetyo karena sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sudah membentuk tim identifikasi terkait kasus suap tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan dari Jamwas ini. Marudut sudah diperiksa, semua diperiksa. Yang pasti dari sisi kita berdasarkan pemeriksaan internal Kejaksaan tidak ada keterlibatan," lanjut Prasetyo.

(Baca juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus PT Brantas Abipraya di 5 Lokasi)


Untuk diketahui, tanggal 31 Maret KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di daerah Cawang, dalam operasi tersebut KPK berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT Brantas, Dandung Pamularno dan dari swasta dengan inisial Marudut Pakpahan.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang disita uang dollar AS senilai US$ 148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan pada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Adpidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
(maf)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Kejagung Buka Hotline...
Kejagung Buka Hotline Pengaduan, Aktivis Minta Tangkap Jaksa Nakal
Copot Jaksa Nakal, ST...
Copot Jaksa Nakal, ST Burhanuddin Dinilai Tegas Benahi Kejaksaan
Kejagung Akui Tangkap...
Kejagung Akui Tangkap Oknum Jaksa Nakal di Kejari Mojokerto
Berita Terkini
TNI-Polri Raih Peringkat...
TNI-Polri Raih Peringkat 5 Pasukan yang Berkontribusi Jaga Perdamaian Dunia dari PBB
52 menit yang lalu
4 Hakim Jadi Tersangka...
4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, DPR: Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap
1 jam yang lalu
Deretan Irjen Pol Peraih...
Deretan Irjen Pol Peraih Adhi Makayasa 1990-an, Nomor 5 Mantan Ajudan Jokowi
1 jam yang lalu
Jelang Penutupan, 205.690...
Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji
1 jam yang lalu
Sidang Korupsi Timah,...
Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
2 jam yang lalu
5 Fakta Lodewijk Freidrich...
5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Wamenko Polkam
4 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved