Hukuman Diperberat MA, Kaligis Siap Ajukan PK
A
A
A
JAKARTA - Terpidana perkara suap hakim Pengadila Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis berencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Hukuman itu lebih berat dari putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengganjar pengacara senior itu tujuh tahun penjara.
Kuasa hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah mengaku terkejut dengan kabar putusan MA yang memperberat hukuman pengacara senior itu. Pasalnya, Alamsyah belum menerima informasi dan kabar resmi dari MA.
Menurut Alamsyah, apabila benar Kaligis dipenjara dengan pidana 10 tahun oleh MA, maka jelas itu sangat tidak adil. "‎Ya kita mengajukan peninjauan kembali, PK ke Mahkamah Agung, karena putusan itu sangat tidak adil," kata Alamsyah saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu 10 Agustus 2016 malam.
Dia mengaku heran terhadap putusan MA karena para pelaku utama penerimaan dan pemberian suap semisal tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan ‎M Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang masing-masing dipidana lebih rendah dari Kaligis.
Padaha, kata Alamsyah, Kaligis hanya dikenakan pasal turut serta melakukan menurut ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pihak yang menyuruh melakukan pidana. ‎
"Jadi tidak pernah ada pelaku yang menyuruh lebih berat dari pelaku utama. Maka putusan itu, putusan yang sangat naif dan sangat tidak adil. Jadi kita mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk memohon keadilan," tandas Alamsyah.‎
Hukuman itu lebih berat dari putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengganjar pengacara senior itu tujuh tahun penjara.
Kuasa hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah mengaku terkejut dengan kabar putusan MA yang memperberat hukuman pengacara senior itu. Pasalnya, Alamsyah belum menerima informasi dan kabar resmi dari MA.
Menurut Alamsyah, apabila benar Kaligis dipenjara dengan pidana 10 tahun oleh MA, maka jelas itu sangat tidak adil. "‎Ya kita mengajukan peninjauan kembali, PK ke Mahkamah Agung, karena putusan itu sangat tidak adil," kata Alamsyah saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu 10 Agustus 2016 malam.
Dia mengaku heran terhadap putusan MA karena para pelaku utama penerimaan dan pemberian suap semisal tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan ‎M Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang masing-masing dipidana lebih rendah dari Kaligis.
Padaha, kata Alamsyah, Kaligis hanya dikenakan pasal turut serta melakukan menurut ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pihak yang menyuruh melakukan pidana. ‎
"Jadi tidak pernah ada pelaku yang menyuruh lebih berat dari pelaku utama. Maka putusan itu, putusan yang sangat naif dan sangat tidak adil. Jadi kita mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk memohon keadilan," tandas Alamsyah.‎
(dam)