Jaksa Agung Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Rabu, 10 Agustus 2016 - 14:09 WIB
Jaksa Agung Dilaporkan...
Jaksa Agung Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Koalisi menilai Jaksa Agung M Prasetyo telah melakukan pelanggaran atau perbuatan tidak profesional dalam melaksanaan eksekusi mati yang digelar Jumat 29 Juli 2016.

Salah satu perwakilan koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Muhamaaf Afif mengakui memiliki temuan terkait pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan eksekusi.

"Kami menemukan temuan yang mungkin oleh Komisi kejaksaan diperhatikan lebih lanjut," kata Afif saat menyampaikan laporannya kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) di Kantor Komjak, Rabu (10/8/2016).

Afif yang juga anggota tim kuasa hukum salah satu terpidana mati menilai ada pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati.

Dia mengungkapkan sebelumnya telah mendaftarkan permohonan grasi kepada Presiden atas nama terpidana mati Humprey Ejike Jefferson pada Senin 25 juli 2016 lalu. Laporan itu sudah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut dia, Humprey masih memilki hak untuk mengajukan grasi. Hal tersebut, kata dia, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 107/PUU -XIII/2015 yang membatalkan pembatasan pengajuan grasi yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

"MK menyatakan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Grasi tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengingat berdasarkan putusan MK, Humprey Ejike Jefferson masih memiliki hak pengajuan grasi," tuturnya.

Dia juga menjelaskan berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 junto Pasal 5 Tahun 2010 tentang Grasi dinyatakan bagi terpidana mati kuasa hukum atau keluarga terpidana mati yang mengajukan permohonan grasi tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved