Jaksa Agung Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Rabu, 10 Agustus 2016 - 14:09 WIB
Jaksa Agung Dilaporkan...
Jaksa Agung Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Koalisi menilai Jaksa Agung M Prasetyo telah melakukan pelanggaran atau perbuatan tidak profesional dalam melaksanaan eksekusi mati yang digelar Jumat 29 Juli 2016.

Salah satu perwakilan koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Muhamaaf Afif mengakui memiliki temuan terkait pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan eksekusi.

"Kami menemukan temuan yang mungkin oleh Komisi kejaksaan diperhatikan lebih lanjut," kata Afif saat menyampaikan laporannya kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) di Kantor Komjak, Rabu (10/8/2016).

Afif yang juga anggota tim kuasa hukum salah satu terpidana mati menilai ada pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati.

Dia mengungkapkan sebelumnya telah mendaftarkan permohonan grasi kepada Presiden atas nama terpidana mati Humprey Ejike Jefferson pada Senin 25 juli 2016 lalu. Laporan itu sudah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut dia, Humprey masih memilki hak untuk mengajukan grasi. Hal tersebut, kata dia, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 107/PUU -XIII/2015 yang membatalkan pembatasan pengajuan grasi yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

"MK menyatakan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Grasi tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengingat berdasarkan putusan MK, Humprey Ejike Jefferson masih memiliki hak pengajuan grasi," tuturnya.

Dia juga menjelaskan berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 junto Pasal 5 Tahun 2010 tentang Grasi dinyatakan bagi terpidana mati kuasa hukum atau keluarga terpidana mati yang mengajukan permohonan grasi tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved