Percakapan Andri Atur Perkara di MA Melalui Whatsapp Dibongkar
Kamis, 04 Agustus 2016 - 17:42 WIB
Percakapan Andri Atur Perkara di MA Melalui Whatsapp Dibongkar
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sepak terjang Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna dalam mengatur sejumlah perkara di tingkat kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di MA.
Setidaknyan ada enam perkara yang disebutkan Jaksa KPK diatur oleh Andri. Salah satunya merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie Vs Agung Laksono.
Jaksa KPK, Muhammad Burhanuddin mengatakan, dalam mengatur perkara tersebut, Andri mendapat pesanan dari besan Sekretaris MA Nurhadi bernama Taufik.
"Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi yang meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS," ungkap Burhanudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Jaksa merincikan, enam perkara yang ditangani Andri, yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/2015, perkara PTPN X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru, Nomor 646 K/PDT/2015.
Perkara Nomor 490 K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie Vs Agung Laksono. Kala itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
Namun, jaksa tidak menjelaskan korelasi antara kemenangan Aburizal Bakrie dengan komunikasi yang dilakukan antara Andri dan Taufik. (Baca: KPK Tetapkan Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna Tersangka Suap)
Berikut percakapaan melalui WhatsApp antara Andri dan Taufik yang dibeberkan Jaksa:
Tanggal 29 September 2015
Taufik: Kemarin ada kiriman putusan Medan, perdata, apa sudah diterima Bos?
Andri: Sudah, bos. AL dah ada majelisnya bos.
Taufik: Bagaimana AL kita bisa di samping-samping saja? Kalau Medan kita diminta yang pegang.
Andri: Iya, AL kita main pinggir-pinggir saja bos. Oke yang Medan kita berjuang (tanda jempol).
Andri: Bagaimana kabar bos.
Taufik: Alhamdulillah sehat. Cuma kloter sebelum saya JKS 61 hampir seratus orang belum ada kabar. Aku JKS 62
Taufik: Kalau sudah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos.
Andri: No 490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin.
Taufik: Insya Allah.
Andri: Semoga main pinggir kita lancar.
Taufik: Ya. Kalau sudah bisa mulai kabari aku, nanti aku kontak ybs.
Andri: Ya bos. Sudah kita mulai hari ini. Itu nomor kita dapat duluan.
Tanggal 1 Oktober 2015
Taufik : Assalamualaikum. Bos minta tolong dipantau PTP X Kediri apa sudah ada putusannya?
Andri : Kalau putusan harus sabar, bos karena pasti makan waktu.
Taufik: Oke siang tadi ke rumah, tapi enggak ada orang. Mau ngasih baru di rumah biasanya ada orang. Jam brp bos?
Andri: O ya. Pembantu jam dua-an biasanya sudah pulang. Trus nyonya sedang jemput anak.
Setidaknyan ada enam perkara yang disebutkan Jaksa KPK diatur oleh Andri. Salah satunya merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie Vs Agung Laksono.
Jaksa KPK, Muhammad Burhanuddin mengatakan, dalam mengatur perkara tersebut, Andri mendapat pesanan dari besan Sekretaris MA Nurhadi bernama Taufik.
"Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi yang meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS," ungkap Burhanudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Jaksa merincikan, enam perkara yang ditangani Andri, yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/2015, perkara PTPN X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru, Nomor 646 K/PDT/2015.
Perkara Nomor 490 K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie Vs Agung Laksono. Kala itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
Namun, jaksa tidak menjelaskan korelasi antara kemenangan Aburizal Bakrie dengan komunikasi yang dilakukan antara Andri dan Taufik. (Baca: KPK Tetapkan Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna Tersangka Suap)
Berikut percakapaan melalui WhatsApp antara Andri dan Taufik yang dibeberkan Jaksa:
Tanggal 29 September 2015
Taufik: Kemarin ada kiriman putusan Medan, perdata, apa sudah diterima Bos?
Andri: Sudah, bos. AL dah ada majelisnya bos.
Taufik: Bagaimana AL kita bisa di samping-samping saja? Kalau Medan kita diminta yang pegang.
Andri: Iya, AL kita main pinggir-pinggir saja bos. Oke yang Medan kita berjuang (tanda jempol).
Andri: Bagaimana kabar bos.
Taufik: Alhamdulillah sehat. Cuma kloter sebelum saya JKS 61 hampir seratus orang belum ada kabar. Aku JKS 62
Taufik: Kalau sudah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos.
Andri: No 490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin.
Taufik: Insya Allah.
Andri: Semoga main pinggir kita lancar.
Taufik: Ya. Kalau sudah bisa mulai kabari aku, nanti aku kontak ybs.
Andri: Ya bos. Sudah kita mulai hari ini. Itu nomor kita dapat duluan.
Tanggal 1 Oktober 2015
Taufik : Assalamualaikum. Bos minta tolong dipantau PTP X Kediri apa sudah ada putusannya?
Andri : Kalau putusan harus sabar, bos karena pasti makan waktu.
Taufik: Oke siang tadi ke rumah, tapi enggak ada orang. Mau ngasih baru di rumah biasanya ada orang. Jam brp bos?
Andri: O ya. Pembantu jam dua-an biasanya sudah pulang. Trus nyonya sedang jemput anak.
(kur)