Empat Berkas Kasus Vaksin Palsu Rampung
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Martinus Sitompol mengatakan, empat berkas tersangka kasus vaksin palsu telah selesai dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas perkaranya sudah kita buat dan serahkan (Kejaksaan). Terakhir atas nama N dengan tujuh (tersangka) orang lainnya sudah dikirimkan Jumat lalu," kata Martinus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Martinus menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu hasil dari pemeriksaan berkas yang dilakukan Kejaksaan. "Nanti kalau lengkap oleh mereka dikeluarkan P-21, jika dinyatakan lengkap kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," jelas Martinus.
(Baca: Bareskrim Serahkan Dua Berkas Tersangka Vaksin Palsu ke Kejagung)
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah berhasil menangkap sebanyak 25 tersangka yang tersebar di beberapa daerah di antaranya Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang. Ke-25 tersangka saat ini tengah berada di Rutan Bareskrim, tiga pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Berkas perkaranya sudah kita buat dan serahkan (Kejaksaan). Terakhir atas nama N dengan tujuh (tersangka) orang lainnya sudah dikirimkan Jumat lalu," kata Martinus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Martinus menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu hasil dari pemeriksaan berkas yang dilakukan Kejaksaan. "Nanti kalau lengkap oleh mereka dikeluarkan P-21, jika dinyatakan lengkap kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," jelas Martinus.
(Baca: Bareskrim Serahkan Dua Berkas Tersangka Vaksin Palsu ke Kejagung)
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah berhasil menangkap sebanyak 25 tersangka yang tersebar di beberapa daerah di antaranya Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang. Ke-25 tersangka saat ini tengah berada di Rutan Bareskrim, tiga pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(maf)