Kapolri: Haris Azhar Terlapor, Bukan Tersangka!
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui telah menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.
"Ada laporan dan Saudara Haris Azhar menjadi terlapor, bukan menjadi tersangka," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Haris Azhar diketahui dilaporkan tiga instansi, yakni Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan menyampaikan informasi yang tidak benar.
Menurut Tito, laporan tersebut ditindaklanjuti untuk memberi kesempatan bagi Haris Azhar untuk membuktikan. (Baca juga: Polri Ragukan Curhat Freddy Budiman, Ini Alasannya)
Dia mengatakan, Polri akan mengambil langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran testimoni Freddy Budiman yang disampaikan Haris Azhar.
Menurut dia, apabila dalam penyelidikan kasus ini ditemukan sejumlah bukti maka akan dinaikan ke tahap penyidikan.
"Kalau alat buktinya minimal dua ada dan ada keyakinan penyidik bahwa ini pidana ini dapat memenuhi unsur, maka bisa saja ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Biarkan pengadilan yang akan membuktikan nanti benar atau salah," ujar mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror itu.
Freddy Budiman telah dieksekusi mati beberapa waktu lalu. Namun publik dikagetkan dengan pengakuan Haris yang menyebut Freddy pernah memberikan uang kepada aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan yang tersebar di media sosial, Haris mengakui sempat berbincang dengan Freddy di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2014 silam.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.
"Ada laporan dan Saudara Haris Azhar menjadi terlapor, bukan menjadi tersangka," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Haris Azhar diketahui dilaporkan tiga instansi, yakni Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan menyampaikan informasi yang tidak benar.
Menurut Tito, laporan tersebut ditindaklanjuti untuk memberi kesempatan bagi Haris Azhar untuk membuktikan. (Baca juga: Polri Ragukan Curhat Freddy Budiman, Ini Alasannya)
Dia mengatakan, Polri akan mengambil langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran testimoni Freddy Budiman yang disampaikan Haris Azhar.
Menurut dia, apabila dalam penyelidikan kasus ini ditemukan sejumlah bukti maka akan dinaikan ke tahap penyidikan.
"Kalau alat buktinya minimal dua ada dan ada keyakinan penyidik bahwa ini pidana ini dapat memenuhi unsur, maka bisa saja ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Biarkan pengadilan yang akan membuktikan nanti benar atau salah," ujar mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror itu.
Freddy Budiman telah dieksekusi mati beberapa waktu lalu. Namun publik dikagetkan dengan pengakuan Haris yang menyebut Freddy pernah memberikan uang kepada aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan yang tersebar di media sosial, Haris mengakui sempat berbincang dengan Freddy di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2014 silam.
(dam)