Haris Azhar Harus Hadapi & Jelaskan Soal Curhatan Freddy Budiman

Kamis, 04 Agustus 2016 - 07:39 WIB
Haris Azhar Harus Hadapi...
Haris Azhar Harus Hadapi & Jelaskan Soal Curhatan Freddy Budiman
A A A
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu setelah Haris Azhar menyebarkan tulisannya berjudul cerita busuk dari seorang bandit, testimoni tereksekusi mati kasus narkoba, Freddy Budiman.

‎Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyarankan Haris Azhar‎ bersedia menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri. "Ya dia harus hadapi, memberi penjelasan," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.

Karena pencemaran nama baik merupakan delik aduan, menurut dia, Haris Azhar bisa meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas tulisan berjudul cerita busuk dari seorang bandit tersebut.

Sebab, pelaku pencemaran nama baik bisa dijerat ‎hukuman diatas sembilan tahun penjara dengan Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Haris harus ingat, sanksinya sangat berat," tutur politikus Partai Demokrat ini.

Menurut Ruhut, jika tulisan Haris Azhar tidak disertai bukti kuat bisa merusak lembaga yang dituduhkan, seperti BNN. "Itu yang menjadi masalah. Karena itu aku selalu mengingatkan, kalian ‎tahu aku orang paling vokal, aku selalu mengatakan jangan sekali-sekali menyalahkan lembaga, oknum silakan," tuturnya.

Dia pun mengimbau masyarakat tidak perlu takut melaporkan sesuatu hal jika memang memiliki bukti kuat. "Yang penting ada yang melaporkan, jangan takut, eng‎gak usah khawatir, polisi akan ungkap, apalagi Kapolri kita Pak Tito, Pak Tito itu programnya ingin membenahi kepolisian," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5201 seconds (0.1#10.140)