Soal Pengakuan Haris Azhar, Ini Saran Komnas HAM kepada Polisi
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Haris Azhar dilaporkan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pejabat TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri.
Pelaporan itu dilakukan TNI, BNN, Polri karena keberatan atas pernyataan Haris yang menyebut terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman mengaku pernah bagi-bagi uang ke pejabat di tiga institusi tersebut.
Menanggapi pelaporan itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat berharap Polri tidak memeroses hukum Haris. Dia menilai apa yang diungkapkan Haris sebagai bentuk kebebasan menyatakan pendapat dan informasi.
"Kita berharap bahwa ini disikapi sebagai implementasi kebebasan orang menyampaikan pendapat dan informasi, jadi tidak dinilai negatif sebagai pencemaran nama baik," kata Imdadun di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Sebagai warga negara, kata Imdadun, Haris berhak menyampaikan pendapat dan informasi kepada publik. Jika kemudian pernyataan Haris diperkarakan maka akan terlihat sejauh mana proses reformasi di tubuh Polri.
"Tapi kalau ini ditanggapi positif, berarti ini sinyal bagus bahwa reformasi di internal kepolisian sedang berjalan," kata Imdadun.
Menurut dia, jika polisi tetap memperkarakan Haris maka proses hukum harus berjalan secara transparan. (Baca juga: Diusut, Curhat Freddy Budiman Beri Uang Rp90 M kepada Pejabat Polri)
Haris Azhar dilaporkan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pejabat TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri.
Pelaporan itu dilakukan TNI, BNN, Polri karena keberatan atas pernyataan Haris yang menyebut terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman mengaku pernah bagi-bagi uang ke pejabat di tiga institusi tersebut.
Menanggapi pelaporan itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat berharap Polri tidak memeroses hukum Haris. Dia menilai apa yang diungkapkan Haris sebagai bentuk kebebasan menyatakan pendapat dan informasi.
"Kita berharap bahwa ini disikapi sebagai implementasi kebebasan orang menyampaikan pendapat dan informasi, jadi tidak dinilai negatif sebagai pencemaran nama baik," kata Imdadun di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Sebagai warga negara, kata Imdadun, Haris berhak menyampaikan pendapat dan informasi kepada publik. Jika kemudian pernyataan Haris diperkarakan maka akan terlihat sejauh mana proses reformasi di tubuh Polri.
"Tapi kalau ini ditanggapi positif, berarti ini sinyal bagus bahwa reformasi di internal kepolisian sedang berjalan," kata Imdadun.
Menurut dia, jika polisi tetap memperkarakan Haris maka proses hukum harus berjalan secara transparan. (Baca juga: Diusut, Curhat Freddy Budiman Beri Uang Rp90 M kepada Pejabat Polri)
(dam)