Polri Belum Tetapkan Jadwal Pemanggilan Haris Azhar

Rabu, 03 Agustus 2016 - 15:04 WIB
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Jadwal Pemanggilan Haris Azhar
A A A
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar telah dilaporkan TNI, BNN, dan Polri ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Haris dilaporkan atas pernyataanya yang menyebutkan Freddy Budiman pernah memberikan uang kepada pejabat di Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kendati demikian, Polri menegaskan belum memiliki rencana memanggil Haris untuk dimintai keterangan mengenai isi pembicaraan antara Haris dan Freddy.

"Saya pikir nanti akan seperti itu (memanggil) karena orang yang yang berkaitan pertama berkaitan dengan pertemuan yang kedua berkaitan dengan konten," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarkat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Boy menjelaskan, belum adanya pemanggilan Haris karena pihaknya belum memiliki rencana penyidikan. "Kita masih mengumpulkan informasi bukti permulaan yang cukup. Yang jelas prosedur adanya laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor, minta bukti dari pihak pelapor kemudian mengebang dan mencari informasi pendukung yang menguatkan laporannya pelapor," tutur Boy.

Polemik ini muncul ke publik menjelang eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman beberapa waktu lalu. Melalui pernyataan tertulis yang disebar di media sosial, Haris Azhar menceritakan tentang pertemuannya dengan Freddy di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 2014 silam. (Baca juga: Ini Alasan Kenapa Koordinator Kontras Dipolisikan)

Haris mengungkapkan pada pertemuan itu Freddy pernah memberikan uang kepada pejabat TNI, BNN dan Mabes Polri untuk melancarkan bisnis haramnya di balik jeruji penjara.

Atas perbuatannya ketiga instansi pemerintah melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan pertama LP: 766/ VII/2016 milik instansi TNI, kedua LP: 765/VII/2016 milik instansi BNN dan ketiga LP: 767/VII/2016 milik instansi Polri.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved