Polri Belum Tetapkan Jadwal Pemanggilan Haris Azhar

Rabu, 03 Agustus 2016 - 15:04 WIB
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Jadwal Pemanggilan Haris Azhar
A A A
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar telah dilaporkan TNI, BNN, dan Polri ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Haris dilaporkan atas pernyataanya yang menyebutkan Freddy Budiman pernah memberikan uang kepada pejabat di Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kendati demikian, Polri menegaskan belum memiliki rencana memanggil Haris untuk dimintai keterangan mengenai isi pembicaraan antara Haris dan Freddy.

"Saya pikir nanti akan seperti itu (memanggil) karena orang yang yang berkaitan pertama berkaitan dengan pertemuan yang kedua berkaitan dengan konten," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarkat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Boy menjelaskan, belum adanya pemanggilan Haris karena pihaknya belum memiliki rencana penyidikan. "Kita masih mengumpulkan informasi bukti permulaan yang cukup. Yang jelas prosedur adanya laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor, minta bukti dari pihak pelapor kemudian mengebang dan mencari informasi pendukung yang menguatkan laporannya pelapor," tutur Boy.

Polemik ini muncul ke publik menjelang eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman beberapa waktu lalu. Melalui pernyataan tertulis yang disebar di media sosial, Haris Azhar menceritakan tentang pertemuannya dengan Freddy di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 2014 silam. (Baca juga: Ini Alasan Kenapa Koordinator Kontras Dipolisikan)

Haris mengungkapkan pada pertemuan itu Freddy pernah memberikan uang kepada pejabat TNI, BNN dan Mabes Polri untuk melancarkan bisnis haramnya di balik jeruji penjara.

Atas perbuatannya ketiga instansi pemerintah melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan pertama LP: 766/ VII/2016 milik instansi TNI, kedua LP: 765/VII/2016 milik instansi BNN dan ketiga LP: 767/VII/2016 milik instansi Polri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8349 seconds (0.1#10.140)