Polri Belum Tetapkan Jadwal Pemanggilan Haris Azhar

Rabu, 03 Agustus 2016 - 15:04 WIB
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Jadwal Pemanggilan Haris Azhar
A A A
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar telah dilaporkan TNI, BNN, dan Polri ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Haris dilaporkan atas pernyataanya yang menyebutkan Freddy Budiman pernah memberikan uang kepada pejabat di Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kendati demikian, Polri menegaskan belum memiliki rencana memanggil Haris untuk dimintai keterangan mengenai isi pembicaraan antara Haris dan Freddy.

"Saya pikir nanti akan seperti itu (memanggil) karena orang yang yang berkaitan pertama berkaitan dengan pertemuan yang kedua berkaitan dengan konten," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarkat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Boy menjelaskan, belum adanya pemanggilan Haris karena pihaknya belum memiliki rencana penyidikan. "Kita masih mengumpulkan informasi bukti permulaan yang cukup. Yang jelas prosedur adanya laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor, minta bukti dari pihak pelapor kemudian mengebang dan mencari informasi pendukung yang menguatkan laporannya pelapor," tutur Boy.

Polemik ini muncul ke publik menjelang eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman beberapa waktu lalu. Melalui pernyataan tertulis yang disebar di media sosial, Haris Azhar menceritakan tentang pertemuannya dengan Freddy di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 2014 silam. (Baca juga: Ini Alasan Kenapa Koordinator Kontras Dipolisikan)

Haris mengungkapkan pada pertemuan itu Freddy pernah memberikan uang kepada pejabat TNI, BNN dan Mabes Polri untuk melancarkan bisnis haramnya di balik jeruji penjara.

Atas perbuatannya ketiga instansi pemerintah melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan pertama LP: 766/ VII/2016 milik instansi TNI, kedua LP: 765/VII/2016 milik instansi BNN dan ketiga LP: 767/VII/2016 milik instansi Polri.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved