BNPT-Komnas HAM Sinergi Kawal UU dan Berantas Terorisme

Rabu, 03 Agustus 2016 - 13:19 WIB
BNPT-Komnas HAM Sinergi Kawal UU dan Berantas Terorisme
BNPT-Komnas HAM Sinergi Kawal UU dan Berantas Terorisme
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manuisa (Komnas HAM) dalam upaya penindakan dan pencegahan terorisme di Indonesia.

Kerja sama dilakukan untuk memastikan kerja pemberantasan terorisme dilakukan dalam kerangka HAM. "Kami ingin melibatkan Komnas HAM sebagai penyeimbang dan memastikan penindkaan terorisme dalam kerangka HAM," kata Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Suhardi mengatakan, terorisme terjadi akibat menyebarnya paham radikalisme. Paham tersebut kini sudah merasuk ke berbagai sendi masyarakat. Dengan teknologi informasi yang terus berkembang, paham radikalisme telah menyasar hingga remaja.

Karenanya, Suhardi mengajak semua pihak termasuk Komnas HAM untuk kerja sama menanggulangi penyebaran paham radikalisme tersebut. Suhardi mengimbau masyarakat melapor pihak berwajib jika mendapati pihak yang menyebarkan paham radikalisme serta adanya potensi tindakan terorisme.

"Kami sudah dapat masukan dari Komnas HAM, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan. Kami akan terjun ke lapangan untuk melakuka msosialisasi bersama," ucap Suhardi.

Sementara Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk melindungi warga negara dari segala bentuk kejahatan, Komnas HAM dan BNPT berkepentingan mengawal revisi UU yang dijadikan dasar untuk memberantas terorisme.

"Kami berkomitmen mengawal revisi UU Terorisme agar kerja penanganan terorisme berjalan efektif sekaligus menghargai implementasi HAM," kata Rahmat.

Menurut Rahmat, pentingnya negara mengantisipasi penyebaran paham radikal yang bisa berujung pada tindakan teror. Komnas HAM dan BNPT lanjut Rahmat, juga berkepentingan untuk melakukan deradikalisasi dan mengkampanyekan toleransi serta keberagaman sebagai upaya mencegah terorisme.

"Dalam prespektif HAM, teror adalah extra ordinary crime, kerenanya negara harus luar bisa dalam merespons dan menang+gulanginya," tandas Rahmat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6970 seconds (0.1#10.140)