Perpres TNI Atasi Terorisme Berpotensi Mengancam Kebebasan Berekspresi

Rabu, 03 Juni 2020 - 07:48 WIB
loading...
Perpres TNI Atasi Terorisme...
Rancangan Perpes Pelibatan TNI dalam Memberantas Aksi Terorisme dikhawatirkan memberikan ekses pelanggaran perlindungan data pribadi hingga kebebasan berekspresi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpes) Pelibatan TNI dalam Memberantas Aksi Terorisme dikhawatirkan memberikan ekses penahanan tanpa dasar, pelanggaran perlindungan data pribadi hingga kebebasan berekspresi.

Dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas menjelaskan, dampak utama jika rancangan tersebut disahkan adalah pelaksanaan dan mekanisme evaluasi atas perluasan mandat TNI dalam melakukan fungsi penangkalan dan pencegahan yang sesuai dengan prinsip proposional serta akuntabel. (Baca juga: Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Dia mengaku, ada kekhawatiran terkait ekses dalam operasi fungsi penangkalan dan pencegahan selama UU utama yang mengatur fungsi pelibatan TNI dan peradilan militer belum diatur, khususnya terkait subjek hukum militer. “Ekses ini mungkin bisa dalam bentuk penggunaan kekerasaan, penahanan tanpa dasar, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi,” beber Siskha, Rabu (3/6/2020).(Baca juga: Pansus Restui TNI Ikut Berantas Teroris)

Sependapat dengan para aktivis dan akademisi serta tokoh masyakat yang menolak kemunculan rancangan perpres tersebut, Siskha menilai tidak ada urgensi perluasan mandat baru TNI dalam kondisi krisis menghadapi pandemi Covid-19. Dia menyebut, salah satu yang dikritisi adalah pasal 3 dalam rancangan perpres itu tentang fungsi penangkalan yang meliputi operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.
(Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Rancu)

“Bahkan terminologi penangkalan tidak ditemukan dalam UU No.5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme yang merupakan UU rujukan utama. UU ini menggunakan terminologi fungsi pencegahan yang kewenangannya diberikan kepada BNPT,” kata Siskha yang kini dipercaya sebagai Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy ini.

Pasal lain yang juga bermasalah, adalah pasal 7 yang memberikan fungsi pencegahan terhadap TNI. Dia berpendapat pemerintah seharusnya mendahulukan rancangan undang-undang perbantuan TNI yang mengatur secara khusus tugas perbantuan TNI di dalam operasi militer selain perang (OMSP). “UU Perbantuan TNI ini lebih urgen untuk diprioritaskan karena ada kebutuhan strategis dari penanganan krisis pandemi Covid-19,” pesannya mengingatkan pemerintah agar lebih peka terhadap kondisi krusial di tengah pandemi Covid 19. (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)

Sebagai contoh perlunya UU Perbantuan TNI diprioritaskan di tengah pandemi, sambung Siskha, yakni rencana pengerahan TNI dalam membantu Polri terkait pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik di empat provinsi dan 25 Kabupaten/Kota. Beleid itu, untuk memastikan proses pelaksanaan pengerahan TNI berlangsung proposional dan akuntable tanpa ekses penggunaan kekerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
Prabowo Ingatkan Polri,...
Prabowo Ingatkan Polri, TNI hingga Jaksa: Sepatu, Bintang, dan Topimu dari Rakyat!
Daftar 31 Pati TNI AL...
Daftar 31 Pati TNI AL Naik Pangkat, Salah Satunya Laksma Khoirul Fu’ad yang Jabat Wadanpuspomal
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Cawe-cawe Trump Disebut...
Cawe-cawe Trump Disebut Biang Kerok Kegagalan Timnas AS di Piala Dunia 2026
Israel Minta Lampu Hijau...
Israel Minta Lampu Hijau AS untuk Serang Iran
Mohamed Salah Akhirnya...
Mohamed Salah Akhirnya Buka Suara Usai Mesir Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Breaking News: Jampidsus...
Breaking News: Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved