Perpres TNI Atasi Terorisme Berpotensi Mengancam Kebebasan Berekspresi

Rabu, 03 Juni 2020 - 07:48 WIB
loading...
Perpres TNI Atasi Terorisme...
Rancangan Perpes Pelibatan TNI dalam Memberantas Aksi Terorisme dikhawatirkan memberikan ekses pelanggaran perlindungan data pribadi hingga kebebasan berekspresi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpes) Pelibatan TNI dalam Memberantas Aksi Terorisme dikhawatirkan memberikan ekses penahanan tanpa dasar, pelanggaran perlindungan data pribadi hingga kebebasan berekspresi.

Dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas menjelaskan, dampak utama jika rancangan tersebut disahkan adalah pelaksanaan dan mekanisme evaluasi atas perluasan mandat TNI dalam melakukan fungsi penangkalan dan pencegahan yang sesuai dengan prinsip proposional serta akuntabel. (Baca juga: Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Dia mengaku, ada kekhawatiran terkait ekses dalam operasi fungsi penangkalan dan pencegahan selama UU utama yang mengatur fungsi pelibatan TNI dan peradilan militer belum diatur, khususnya terkait subjek hukum militer. “Ekses ini mungkin bisa dalam bentuk penggunaan kekerasaan, penahanan tanpa dasar, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi,” beber Siskha, Rabu (3/6/2020).(Baca juga: Pansus Restui TNI Ikut Berantas Teroris)

Sependapat dengan para aktivis dan akademisi serta tokoh masyakat yang menolak kemunculan rancangan perpres tersebut, Siskha menilai tidak ada urgensi perluasan mandat baru TNI dalam kondisi krisis menghadapi pandemi Covid-19. Dia menyebut, salah satu yang dikritisi adalah pasal 3 dalam rancangan perpres itu tentang fungsi penangkalan yang meliputi operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.
(Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Rancu)

“Bahkan terminologi penangkalan tidak ditemukan dalam UU No.5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme yang merupakan UU rujukan utama. UU ini menggunakan terminologi fungsi pencegahan yang kewenangannya diberikan kepada BNPT,” kata Siskha yang kini dipercaya sebagai Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy ini.

Pasal lain yang juga bermasalah, adalah pasal 7 yang memberikan fungsi pencegahan terhadap TNI. Dia berpendapat pemerintah seharusnya mendahulukan rancangan undang-undang perbantuan TNI yang mengatur secara khusus tugas perbantuan TNI di dalam operasi militer selain perang (OMSP). “UU Perbantuan TNI ini lebih urgen untuk diprioritaskan karena ada kebutuhan strategis dari penanganan krisis pandemi Covid-19,” pesannya mengingatkan pemerintah agar lebih peka terhadap kondisi krusial di tengah pandemi Covid 19. (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)

Sebagai contoh perlunya UU Perbantuan TNI diprioritaskan di tengah pandemi, sambung Siskha, yakni rencana pengerahan TNI dalam membantu Polri terkait pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik di empat provinsi dan 25 Kabupaten/Kota. Beleid itu, untuk memastikan proses pelaksanaan pengerahan TNI berlangsung proposional dan akuntable tanpa ekses penggunaan kekerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Berita Terkini
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved