Alasan Kejaksaan Agung Hanya Eksekusi Mati Empat Napi Narkoba

Selasa, 02 Agustus 2016 - 15:29 WIB
Alasan Kejaksaan Agung...
Alasan Kejaksaan Agung Hanya Eksekusi Mati Empat Napi Narkoba
A A A
JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad mengungkapkan alasan hanya eksekusi empat narapidana (napi) narkoba, karena secara yuridis seluruh hak-hak hukum sudah digunakan.

"Jika orang itu sudah dijatuhi pidana dan sudah berkekuatan tetap tentu bisa dilaksanakan," kata Noor di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Tentunya pelaksanaan eksekusi mati juga melihat dari peraturan Undang-undang (UU) Nomor 2/Pnps/1994, Penpres Nomor 2 Tahun 1964 tentang Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.

"Mekanismenya ada diberitahukan kepada yang bersangkutan, ada isolasi kemudian ada pelaksanaan," ucap Noor.

Noor menjelaskan, dalam pelaksanaan eksekusi mati terpidana diberi kesempatan untuk mengajukan grasi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2010. "Tapi ada batas waktunya, lewat satu tahun setelah inkrah hak dia mengajukan grasi sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan eksekusi mati jilid III Kejagung telah mengeksekusi empat narapidana narkoba di antaranya Humprey Ejike, Seck Osmane, Freddy Budiman dan Michael Titus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)