Jenazah Terpidana Mati Ini Belum Juga Dipulangkan ke Nigeria

Selasa, 02 Agustus 2016 - 09:44 WIB
Jenazah Terpidana Mati...
Jenazah Terpidana Mati Ini Belum Juga Dipulangkan ke Nigeria
A A A
JAKARTA - Jenazah dari salah satu terpidana mati Seck Osmane, yang dieksekusi mati pada Jumat dini hari lalu, masih berada di Rumah Duka, Rumah Sakit Saint Carolus, Salemba, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan Sindonews, pada pukul 09.35 WIB jenazah masih terbaring di dalam peti mati di ruang Bernadet, rumah duka Saint Carolus. Ruang terlihat dikunci dari luar oleh petugas karena keluarga dan kerabat tidak terlihat berjaga pada pagi hari ini.

Berdasarkan pantauan terkahir, semalam terlihat seorang suster memasuki ruangan yang menjadi tempat Osmane di semayamkan. Suster Cecilia menuturkan telah dua malam memberikan doa bagi Osmane. Dia mengatakan bahwa dirinya sangat miris melihat tereksekusinya Osmane.

"Saya kasihan melihat beliau itu. Saya tahu dari televisi. Saya kemarin (hari minggu) membawa anak yatim untuk mendoakan juga. Di sini saya sadar bahwa negara kita negara hukum jadi kita patut mengikuti hukum yang ada. Di sisi lain saya miris melihat korban yang dihukum mati. Tadi saya kirimkan doa," kata Cecilia, kepada Sindonews, di depan ruang Bernadet, Rs Saint Carolus, Salemba, Jakarta pusat, Selasa (2/8/2016).

Dari pantauan terakhir Sindonews, malam kemarin, kekasih serta pendamping rohani nya datang sekitar pukul 20.00 wib. Sedangkan adiknya bersama kerabat nya datang sekitar pukul 21.00 wib. Sampai saat ini, belum dapat dipastikan kapan Osmane akan diberangkatkan ke negara asalnya Nigeria.

Menurut keterangan, dari pengacara Seck Osmane, Farhat Abbas mengatakan bahwa belum ada kepastian dari keberangkatan Kliennya tersebut ke negara asalnya. "Oh itu, belum dipulangkan. Iya itu nanti," kata Farhat saat dihubungi melalui telepon, Senin 1 Agustus 2016.

Seck Osmane yang berkebangsaan Nigeria dan berpaspor Senegal itu dijatuhi hukuman mati karena kedapatan membawa heroin sebanyak 2,4 kilogram pada tahun 2003.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved