Jenazah Terpidana Mati Ini Belum Juga Dipulangkan ke Nigeria

Selasa, 02 Agustus 2016 - 09:44 WIB
Jenazah Terpidana Mati...
Jenazah Terpidana Mati Ini Belum Juga Dipulangkan ke Nigeria
A A A
JAKARTA - Jenazah dari salah satu terpidana mati Seck Osmane, yang dieksekusi mati pada Jumat dini hari lalu, masih berada di Rumah Duka, Rumah Sakit Saint Carolus, Salemba, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan Sindonews, pada pukul 09.35 WIB jenazah masih terbaring di dalam peti mati di ruang Bernadet, rumah duka Saint Carolus. Ruang terlihat dikunci dari luar oleh petugas karena keluarga dan kerabat tidak terlihat berjaga pada pagi hari ini.

Berdasarkan pantauan terkahir, semalam terlihat seorang suster memasuki ruangan yang menjadi tempat Osmane di semayamkan. Suster Cecilia menuturkan telah dua malam memberikan doa bagi Osmane. Dia mengatakan bahwa dirinya sangat miris melihat tereksekusinya Osmane.

"Saya kasihan melihat beliau itu. Saya tahu dari televisi. Saya kemarin (hari minggu) membawa anak yatim untuk mendoakan juga. Di sini saya sadar bahwa negara kita negara hukum jadi kita patut mengikuti hukum yang ada. Di sisi lain saya miris melihat korban yang dihukum mati. Tadi saya kirimkan doa," kata Cecilia, kepada Sindonews, di depan ruang Bernadet, Rs Saint Carolus, Salemba, Jakarta pusat, Selasa (2/8/2016).

Dari pantauan terakhir Sindonews, malam kemarin, kekasih serta pendamping rohani nya datang sekitar pukul 20.00 wib. Sedangkan adiknya bersama kerabat nya datang sekitar pukul 21.00 wib. Sampai saat ini, belum dapat dipastikan kapan Osmane akan diberangkatkan ke negara asalnya Nigeria.

Menurut keterangan, dari pengacara Seck Osmane, Farhat Abbas mengatakan bahwa belum ada kepastian dari keberangkatan Kliennya tersebut ke negara asalnya. "Oh itu, belum dipulangkan. Iya itu nanti," kata Farhat saat dihubungi melalui telepon, Senin 1 Agustus 2016.

Seck Osmane yang berkebangsaan Nigeria dan berpaspor Senegal itu dijatuhi hukuman mati karena kedapatan membawa heroin sebanyak 2,4 kilogram pada tahun 2003.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved