Tunda Eksekusi Mati, Masinton Nilai Kejagung Plin-plan
A
A
A
JAKARTA - Ditundanya eksekusi 10 terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat 29 Juli 2016, lalu dianggap bentuk ketidakjelasan sikap dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan, tertundanya eksekusi mati ini menggambarkan sikap Kejagung yang dinilai plin-plan. "Ya itu berarti plin-plan," kata Masinton saat dihubungi Sindonews, Minggu (31/7/2016).
Politikus PDIP ini mengungkapkan, seharusnya eksekusi ini tidak boleh ditunda. Karena semua sudah mengetahui dan sudah diumumkan bahwa sejumlah 14 terpidana mati akan dieksekusi.
"Penundaan eksekusi terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba menampakkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang sudah memiliki putusan hukum tetap menjadi rapuh dan tidak jelas," ucap Masinton.
Dia mengimbau agar seharusnya Kejagung dalam hal ini tidak boleh bersikap plin-plan dalam menjalankan putusan hukum. Penegakan hukum harus memiliki kepastian hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun empat terpidana yang sudah dieksekusi pada Jumat dini hari, yakni Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humprey Ejike dan Seck Osmane. Sementara eksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba ditunda.
Berikut nama-nama terpidana mati yang eksekusinya ditunda:
1. Ozias Sibanda asal Zimbabwe
2. Obina Nwajaja asal Nigeria
3. Fredderik Luttar asal Zimbabwe
4. Agus Hadi asal Indonesia
5. Pujo Lestari asal Indonesia
6. Zulfikar Ali asal Paskitan
7. Gurdip Singh asal India
8. Merri Utami asal Indonesia
9. Okonkwo Nonso asal Nigeria
10. Eugene Ape asal Nigeria.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan, tertundanya eksekusi mati ini menggambarkan sikap Kejagung yang dinilai plin-plan. "Ya itu berarti plin-plan," kata Masinton saat dihubungi Sindonews, Minggu (31/7/2016).
Politikus PDIP ini mengungkapkan, seharusnya eksekusi ini tidak boleh ditunda. Karena semua sudah mengetahui dan sudah diumumkan bahwa sejumlah 14 terpidana mati akan dieksekusi.
"Penundaan eksekusi terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba menampakkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang sudah memiliki putusan hukum tetap menjadi rapuh dan tidak jelas," ucap Masinton.
Dia mengimbau agar seharusnya Kejagung dalam hal ini tidak boleh bersikap plin-plan dalam menjalankan putusan hukum. Penegakan hukum harus memiliki kepastian hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun empat terpidana yang sudah dieksekusi pada Jumat dini hari, yakni Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humprey Ejike dan Seck Osmane. Sementara eksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba ditunda.
Berikut nama-nama terpidana mati yang eksekusinya ditunda:
1. Ozias Sibanda asal Zimbabwe
2. Obina Nwajaja asal Nigeria
3. Fredderik Luttar asal Zimbabwe
4. Agus Hadi asal Indonesia
5. Pujo Lestari asal Indonesia
6. Zulfikar Ali asal Paskitan
7. Gurdip Singh asal India
8. Merri Utami asal Indonesia
9. Okonkwo Nonso asal Nigeria
10. Eugene Ape asal Nigeria.
(maf)