KPK Kirim Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin ke Lapas Sukamiskin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana terkait kasus yang berbeda, yaitu atas nama Fuad Amin Imron dan Suroso Atmomartoyo," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 29 Juli 2016.
Yuyuk mengatakan, dua terpidana dieksekusi sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya bakal menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fuad Amin terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Dia terbukti menerima uang sebesar Rp18,05 miliar dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Selain itu, Amin juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diganjar hukuman 13 tahun penjara.
Sementara Suroso diganjar hukuman penjara 6 tahun karena terlibat kasus suap. Dia terbukti menerima uang 190 ribu dolar AS dan fasilitas menginap di hotel Radisson Edwardian May Fair, London, dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI), Willy Sebastian Lim, dan direksi perusahaan The Associated Octel Company Limited (OCTEL) pada 2005.
Sebagai anggota direksi PT Pertamina (Persero) yang berwenang dalam pengadaan barang atau jasa, kala itu Suroso memuluskan pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) untuk kilang-kilang pengolahan milik Pertamina.
TEL merupakan additif dengan tingkat racun tinggi yang digunakan agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar sehingga kemampuan pembakaran bensin akan lebih tinggi. Namun pembakaran TEL menghasilkan gas berbahaya dengan level yang sangat membahayakan kesehatan.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana terkait kasus yang berbeda, yaitu atas nama Fuad Amin Imron dan Suroso Atmomartoyo," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 29 Juli 2016.
Yuyuk mengatakan, dua terpidana dieksekusi sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya bakal menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fuad Amin terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Dia terbukti menerima uang sebesar Rp18,05 miliar dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Selain itu, Amin juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diganjar hukuman 13 tahun penjara.
Sementara Suroso diganjar hukuman penjara 6 tahun karena terlibat kasus suap. Dia terbukti menerima uang 190 ribu dolar AS dan fasilitas menginap di hotel Radisson Edwardian May Fair, London, dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI), Willy Sebastian Lim, dan direksi perusahaan The Associated Octel Company Limited (OCTEL) pada 2005.
Sebagai anggota direksi PT Pertamina (Persero) yang berwenang dalam pengadaan barang atau jasa, kala itu Suroso memuluskan pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) untuk kilang-kilang pengolahan milik Pertamina.
TEL merupakan additif dengan tingkat racun tinggi yang digunakan agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar sehingga kemampuan pembakaran bensin akan lebih tinggi. Namun pembakaran TEL menghasilkan gas berbahaya dengan level yang sangat membahayakan kesehatan.
(maf)