Politikus Gerindra Ini Kritisi Pembatalan Eksekusi 10 Terpidana Mati

Sabtu, 30 Juli 2016 - 01:55 WIB
Politikus Gerindra Ini...
Politikus Gerindra Ini Kritisi Pembatalan Eksekusi 10 Terpidana Mati
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melanggar hukum jika menjadikan alasan nonyuridis sebagai modus untuk membatalkan eksekusi 10 ‎terpidana mati kasus narkoba.

Diketahui, dari 14 terpidana mati kasus narkoba hanya empat orang yang dieksekusi tahap ketiga dini hari tadi. Keempat terpidana mati yang telah dieksekusi yakni Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria), Seck Osmane‎ (Senegal).‎

Sedangkan 10 terpidana mati yang proses eksekusinya ditunda adalah Ozias Sibanda asal Zimbabwe, ‎Obina Nwajaja asal Nigeria, ‎Fredderik Luttar asal Zimbabwe, ‎Agus Hadi asal Indonesia, ‎Pujo Lestari asal Indonesia. Kemudian, ‎Zulfikar Ali asal Paskitan, ‎Gurdip Singh asal India, ‎Merri Utami asal Indonesia, ‎Okonkwo Nonso asal Nigeria dan ‎Eugene Ape asal Nigeria.

‎Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra M Safii mengatakan,‎ hukuman mati secara yuridis masih berlaku di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Bahwa hukuman mati masih menjadi hukuman pokok pidana, bukan hukuman tambahan," ujar Safi'i saat dihubungi, di Jakarta, Jumat 29 Juli 2016.

Dia menambahkan, pasal-pasal di dalam KUHP yang kemudian bila dilanggar, pelakunya bisa dikenakan hukuman mati juga sudah cukup jelas.‎ "Jadi kalau ada orang melakukan pelanggaran itu sah dan terbukti, dia bisa dijatuhi hukuman mati dan memang hukuman mati itu masih bagian dari hukum pokok KUHP kita," ungkapnya.

Jadi lanjut dia, secara yuridis, ‎tidak ada yang bisa menghalangi orang untuk diberi hukuman mati bila jelas sudah melanggar delik yang sanksinya hukuman mati. Kecuali, seorang terpidana mati itu masih mempunyai kesempatan upaya hukum seperti peninjauan Kembali (PK).

"Tapi kalau PK-nya sudah ditolak, kan tidak ada lagi alasan yuridis yang menghalangi seseorang untuk dihukum mati," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan nonyuridis bisa membuat eksekusi mati itu ditunda. "Alasan nonyuridis ya ini bisa saja, karena ada hal-hal yang masih belum diselesaikan, misal dia minta permintaan terakhirnya," imbuhnya.

Namun dia berpendapat, alasan nonyuridis itu tidak l‎ebih kuat dari alasan yuridis yang dipedomani. "Nah kalau dia sifatnya penundaan karena alasan nonyuridis atau alasan yang teknis, saya kira boleh-boleh saja, tapi jangan kemudian itu dijadikan semacam modus untuk membatalkan, karena kalau dia membatalkan, berarti Kejaksaan Agung melanggar hukum," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved