Keluarga Terpidana Mati Pasrah
A
A
A
MERANTI - Keluarga terpidana mati asal Selatpanjang, Meranti, Riau mengaku pasrah setelah dua kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ditolak setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Achin, istri Okiaw alias Agus Hadi saat dihubungi, Kamis (28/7/2016) siang mengaku pasrah atas nasib suaminya yang akan berdapan dengan regu tembak, Jumat (29/7/2016) dini hari nanti.
"Kita sudah pasrah kepada Tuhan. Anak-anak juga begitu. Mereka pasrah nasib yang akan dihadapi oleh Bapak. Karena berbagai upaya hukum sudah kami lakukan yakni mengajukan PK maupun Grasi. Tapi juga tidak dikabulkan, justru ditolak," ungkap Achin dengan nada sedih.
Achin yang saat ini menetap di Bali bersama anaknya itu mengatakan, sebelumnya ia berkeyakinan ada harapan untuk kembali bertemu dan berkumpul bersama suaminya. Karena, kala itu dirinya diminta datang oleh pihak LP ke Nusakambangan pada Juni lalu. Ia sempat bertemu dengan suaminya. Kondisi Agus Hadi saat itu, kata Achin, sehat-sehat saja.
"Saya waktu itu disuruh datang ke LP Nusakambangan untuk menandatangani berkas PK. Jadi saat itu saya masih berkeyakinan, kalau suami saya bisa kembali berkumpul bersama. Tapi rupanya harapan itu tak tercapai. Ya sudah, kami pasrah aja," kata Achin.
Terkait pemakaman terhadap suaminya setelah eksekusi dilakukan, Achin masih enggan berkomentar. Bahkan, waktu berjumpa dengan suaminya di LP pun tak banyak yang dibahas, terutama soal tempat pemakaman.
"Soal pemakaman, waktu itu saya tidak membahas karena suami saya masih hidup dan upaya hukum ketika itu sedang kami lakukan. Pokoknya kita pasrah aja lah," ujar Achin.
Tidak jauh berbeda dengan Achin. keluarga terpidana mati lainnya, Pujo Lestari, juga mengungkapkan hal yang sama. Karena, PK yang diajukan oleh pihak keluarga pun ditolak.
Irwanto, adik ipar Pujo Lestari mengatakan, pada Lebaran pertama ia pernah berkomunikasi dengan Pujo Lestari. Dalam komunikasi melalui seluler itu, Pujo Lestari meminta agar keluarga di Selatpanjang tidak khawatir atas berita-berita terkait eksekusi mati terhadap dirinya yang beredar di sejumlah media massa.
"Bahkan dia bilang kalau 2019 ini dia akan bebas dan berkumpul bersama keluarga. Saya tidak tahu apakah ini hanya ucapan penenang hati kami atau memang benar adanya. Makanya kami tidak mau berkomentar terlalu jauh terkait apa yang akan kami minta pasca- eksekusi tahap III ini," ujar Irwanto.
Namun harapan itu telah sirna. Pujo Lestari, terpidana mati kasus penyelundupan ribuan pil ekstasi akan segera berhadapan dengan regu tembak, setelah PK maupun grasi yang diajukan oleh pihak keluarga ditolak.
Jika eksekusi mati tetap dilakukan, Irwanto berharap nantinya pemerintah dapat memfasilitasi pemakaman jenazah Pujo Lestari di Selatpanjang.
"Tak ada tanda-tanda bagi Mas Pujo terbebas dari eksekusi. Apalagi informasi yang beredar di pemberitaan, eksekusi mati segera dilakukan. Di antaranya terpidana mati dari Batam," ujar Irwanto.
Achin, istri Okiaw alias Agus Hadi saat dihubungi, Kamis (28/7/2016) siang mengaku pasrah atas nasib suaminya yang akan berdapan dengan regu tembak, Jumat (29/7/2016) dini hari nanti.
"Kita sudah pasrah kepada Tuhan. Anak-anak juga begitu. Mereka pasrah nasib yang akan dihadapi oleh Bapak. Karena berbagai upaya hukum sudah kami lakukan yakni mengajukan PK maupun Grasi. Tapi juga tidak dikabulkan, justru ditolak," ungkap Achin dengan nada sedih.
Achin yang saat ini menetap di Bali bersama anaknya itu mengatakan, sebelumnya ia berkeyakinan ada harapan untuk kembali bertemu dan berkumpul bersama suaminya. Karena, kala itu dirinya diminta datang oleh pihak LP ke Nusakambangan pada Juni lalu. Ia sempat bertemu dengan suaminya. Kondisi Agus Hadi saat itu, kata Achin, sehat-sehat saja.
"Saya waktu itu disuruh datang ke LP Nusakambangan untuk menandatangani berkas PK. Jadi saat itu saya masih berkeyakinan, kalau suami saya bisa kembali berkumpul bersama. Tapi rupanya harapan itu tak tercapai. Ya sudah, kami pasrah aja," kata Achin.
Terkait pemakaman terhadap suaminya setelah eksekusi dilakukan, Achin masih enggan berkomentar. Bahkan, waktu berjumpa dengan suaminya di LP pun tak banyak yang dibahas, terutama soal tempat pemakaman.
"Soal pemakaman, waktu itu saya tidak membahas karena suami saya masih hidup dan upaya hukum ketika itu sedang kami lakukan. Pokoknya kita pasrah aja lah," ujar Achin.
Tidak jauh berbeda dengan Achin. keluarga terpidana mati lainnya, Pujo Lestari, juga mengungkapkan hal yang sama. Karena, PK yang diajukan oleh pihak keluarga pun ditolak.
Irwanto, adik ipar Pujo Lestari mengatakan, pada Lebaran pertama ia pernah berkomunikasi dengan Pujo Lestari. Dalam komunikasi melalui seluler itu, Pujo Lestari meminta agar keluarga di Selatpanjang tidak khawatir atas berita-berita terkait eksekusi mati terhadap dirinya yang beredar di sejumlah media massa.
"Bahkan dia bilang kalau 2019 ini dia akan bebas dan berkumpul bersama keluarga. Saya tidak tahu apakah ini hanya ucapan penenang hati kami atau memang benar adanya. Makanya kami tidak mau berkomentar terlalu jauh terkait apa yang akan kami minta pasca- eksekusi tahap III ini," ujar Irwanto.
Namun harapan itu telah sirna. Pujo Lestari, terpidana mati kasus penyelundupan ribuan pil ekstasi akan segera berhadapan dengan regu tembak, setelah PK maupun grasi yang diajukan oleh pihak keluarga ditolak.
Jika eksekusi mati tetap dilakukan, Irwanto berharap nantinya pemerintah dapat memfasilitasi pemakaman jenazah Pujo Lestari di Selatpanjang.
"Tak ada tanda-tanda bagi Mas Pujo terbebas dari eksekusi. Apalagi informasi yang beredar di pemberitaan, eksekusi mati segera dilakukan. Di antaranya terpidana mati dari Batam," ujar Irwanto.
(zik)