Pengawasan Obat di Fasilitas Kesehatan Harus Diperketat

Minggu, 17 Juli 2016 - 16:25 WIB
Pengawasan Obat di Fasilitas Kesehatan Harus Diperketat
Pengawasan Obat di Fasilitas Kesehatan Harus Diperketat
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi kinerja Badan Reserse Kriminal Polri yang telah membongkar dan menetapkan tersangka kasus vaksin palsu.

Kendati demikian, Saleh berharap Bareskrim terus melakukan pendalaman kasus ini. "Kita mendesak agar kasus ini diselesaikan sampai tuntas. Penetapan sejumlah tersangka sejauh ini tentu diapresiasi. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat harus ditindaklanjuti dan diproses," ujar Saleh kepada Sindonews, Minggu (17/7/2016) .

Dia mengharapkan agar para pelaku kejahatan ini dijatuhi hukuman seberat-beratnya. "Kepolisian berjanji jika menemukan tersangka baru maka akan diumumkan ke publik. Kita doakan saja agar semua pelaku bisa ditangkap dan dijatuhi hukuman," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (Baca juga: Ini 14 Rumah Sakit, Enam Bidan dan Dua Klinik Penerima Vaksin Palsu)

Terlepas dari proses hukum terhadap tersangka kasus ini, pemerintah dituntut untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan. Dia mengingatkan pemerintah mengintensifkan pembinaan para pengelola faskes-faskes (fasilitas kesehatan).

Dia menyebut, pemerintah juga harus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya yang terkait secara langsung dengan peredaran obat dan makanan.

Dalam hal ini, perlu adanya revisi berbagai aturan yang dinilai dapat melemahkan upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah. Termasuk Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes-permenkes) yang dinilai mengerdilkan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan pengawasan.

Sementara itu Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menyatakan kepolisian harus menindak tegas para pelaku sekaligus mengantisipasi munculnya tindakan anarkistis masyarakat.

“Tentu kita juga tidak ingin terjadi tindakan-tindakan anarkis oleh masyarakat. Namun hukum tetap ditegakan baik pelaku oknum dan institusi tetap harus dikenakan sanksi tegas,” kata Irma, Minggu (17/7/2016). (Baca juga: Tersangka Kasus Vaksin Palsu Terus Bertambah)

Dia juga mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut beberapa peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Tujuannya agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat turut mengawasi obat-obatan di faskes. “Mencabut permenkes 30, 35 dan 58 kemudian mengembalikan kewenangan pada BPOM,” kata Irma.

Adapun tiga permenkes itu, yakni Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Berikutnya Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5325 seconds (0.1#10.140)