Politikus Kembali Ditangkap KPK, Ini Analisis Peneliti ICW

Kamis, 30 Juni 2016 - 12:58 WIB
Politikus Kembali Ditangkap...
Politikus Kembali Ditangkap KPK, Ini Analisis Peneliti ICW
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 29 Juni 2016.

Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat yang duduk di Komisi III DPR itu ditangkap karena diduga terlibat suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, fenomena bendahara umum atau wakil bendahara umum partai politik (parpol) terjerat kasus merupakan hal sering terjadi.‎ "Karena memang ada problem pendanaan politik yang sangat kompleks," kata Donal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Menurut dia, seorang bendahara atau wakil bendahara ‎seringkali dikejar target dalam mencari sumber pendanaan untuk parpol.

Dia berpendapat seorang bendahara atau wakil bendahara adalah orang yang paling banyak disodori proposal kepentingan kegiatan internal partai, seperti musyawarah nasional, musyawarah kerja nasional, kongres‎ ataupun agenda partai lainnya.

"Jadi tagihan kepada bendahara kan menjadi sesuatu yang memicu mereka untuk mencari sumber-sumber pendanaan secara instan, yang paling instan adalah bekerja atas proyek-proyek APBN," tutur Donal.

Sementara itu, KPK belum menemukan indikasi adanya aliran dana ke Partai Demokrat dalam perkara dugaan suap yang melibatkan Sudiartana.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa 28 Juni 2016, pihakhya hanya menemukan bukti yang mengarah kepada Putu.

"Kami bekum dapatkan informasi apakah ada aliran uang ke partai politik. Hanya (ada bukti) yang berhubungan langsung dengan yang ditangkap," kata Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 29 Juni 2016.

Dalam OTT yang dilajukan di empat tempat, KPK menangkap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, sekretaris pribadi Putu, Noviyanti, pengusaha sekaligus orang dekat Putu, Suhaemi, seorang pengusaha bernama Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar, Suprapto.

Meski belum menemukan bukti soal aliran uang ke pihak lain, Laode mengatakan pihaknya aka terus mengembangkan kasus ini. "Ini kan masih dalam pengembangan. Masih akan diteliti oleh penyelidik dan penyidik KPK," kata Laode.

Setelah melalui proses gelar perkara dan ekspose selama 24 jam, KPK menetapkan Putu Sudiartana, Noviyanti dan Suhaemi sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.

KPK juga menetapkan Yogas Askan dan Suprapto sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya diganjar dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)