Pemecatan Dirjen Bimas Buddha Tunggu Putusan Menag

Rabu, 29 Juni 2016 - 16:27 WIB
Pemecatan Dirjen Bimas Buddha Tunggu Putusan Menag
Pemecatan Dirjen Bimas Buddha Tunggu Putusan Menag
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Bimas Buddha Dasikin sebagai tersangka kasus pengadaan buku 2012. Meski demikian, menurut Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin status yang bersangkutan baru sebatas dinonaktifkan dari jabatannya.

Menurut Jasin, adapun keputusan pemberhentian dan sebagainya berada ditangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. "Semua sudah kita ajukan usulan-usulannya, nanti yang putuskan pak menteri apakah langsung atau tidak langsung. Langsungnya itu pemberhentian atau tidak, lalu status pemberhentianya itu seperti apa, itu Pak Menteri," ujar Jasin saat menyampaikan konfrensi pers di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Jasin menjelaskan, dalam peraturan UU sendiri apabila seorang aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelanggaran maka sanksi yang berikan dapat berupa pemberhentian sementara, kemudian pemberian gaji atau hak take home pay yang diterima tidak 100% atau kebijakan lainnya. Menurut Jasin hal itulah nanti yang ditentukan berdasarkan keputusan menteri.

"Jadi saya kira kita sabar saja menunggu, ini menunggu putusan menteri," kata Jasin.

Meski demikian, Jasin memastikan tidak ada pendampingan hukum lagi setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pendampingan hanya diberikan ketika proses pemeriksaan penyelidikan.

"Kalau sudah tersangka sudah tidak bisa. Justru kalau kita dampingi ada biaya-biaya hukum, biaya prosedur pengurusannya pendampingannya, yang anggaran untuk membiayai itu tidak ada dari Kemenkeu," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2878 seconds (0.1#10.140)