Pemecatan Dirjen Bimas Buddha Tunggu Putusan Menag

Rabu, 29 Juni 2016 - 16:27 WIB
Pemecatan Dirjen Bimas...
Pemecatan Dirjen Bimas Buddha Tunggu Putusan Menag
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Bimas Buddha Dasikin sebagai tersangka kasus pengadaan buku 2012. Meski demikian, menurut Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin status yang bersangkutan baru sebatas dinonaktifkan dari jabatannya.

Menurut Jasin, adapun keputusan pemberhentian dan sebagainya berada ditangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. "Semua sudah kita ajukan usulan-usulannya, nanti yang putuskan pak menteri apakah langsung atau tidak langsung. Langsungnya itu pemberhentian atau tidak, lalu status pemberhentianya itu seperti apa, itu Pak Menteri," ujar Jasin saat menyampaikan konfrensi pers di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Jasin menjelaskan, dalam peraturan UU sendiri apabila seorang aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelanggaran maka sanksi yang berikan dapat berupa pemberhentian sementara, kemudian pemberian gaji atau hak take home pay yang diterima tidak 100% atau kebijakan lainnya. Menurut Jasin hal itulah nanti yang ditentukan berdasarkan keputusan menteri.

"Jadi saya kira kita sabar saja menunggu, ini menunggu putusan menteri," kata Jasin.

Meski demikian, Jasin memastikan tidak ada pendampingan hukum lagi setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pendampingan hanya diberikan ketika proses pemeriksaan penyelidikan.

"Kalau sudah tersangka sudah tidak bisa. Justru kalau kita dampingi ada biaya-biaya hukum, biaya prosedur pengurusannya pendampingannya, yang anggaran untuk membiayai itu tidak ada dari Kemenkeu," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Kurangi Hukuman Rommy,...
Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Tak Perlu Berprasangka,...
Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan
Rommy Bebas, Pengamat:...
Rommy Bebas, Pengamat: Dari Perspektif HAM Memang Demikian
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Berita Terkini
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved