YLKI: 13 Tahun Beredar, Vaksin Palsu Bunuh Generasi Bangsa
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan selama 13 tahun vaksin palsu untuk bayi beredar luas di Tanah Air. Karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rumah sakit, diminta segera melokalisir peredarannya.
"Vaksin palsu yang sudah 13 tahun beredar luas, secara tidak langsung sama saja membunuh generasi bangsa," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Senin (27/6/2016).
Tulus menyatakan, persoalan ini harus menjadi catatan penting bagi Kemenkes dan BPOM. Menurutnya, beredarnya vaksin palsu sejak tahun 2003 itu merupakan bukti bahwa pengawasan tidak dijalankan secara optimal.
"Ini bukti nyata bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM sangat lemah, tidak melakukan pengawasan optimal," ucapnya.
Kasus vaksin palsu ini terbongkar saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin tersebut, beberapa hari lalu.
Atas hal tersebut, Tulus mendesak, aparat memberikan sanksi pada pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Harus ada tindakan hukum yang tegas bagi pelaku dengan hukuman yang menjerakan," kata Tulus.
"Vaksin palsu yang sudah 13 tahun beredar luas, secara tidak langsung sama saja membunuh generasi bangsa," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Senin (27/6/2016).
Tulus menyatakan, persoalan ini harus menjadi catatan penting bagi Kemenkes dan BPOM. Menurutnya, beredarnya vaksin palsu sejak tahun 2003 itu merupakan bukti bahwa pengawasan tidak dijalankan secara optimal.
"Ini bukti nyata bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM sangat lemah, tidak melakukan pengawasan optimal," ucapnya.
Kasus vaksin palsu ini terbongkar saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin tersebut, beberapa hari lalu.
Atas hal tersebut, Tulus mendesak, aparat memberikan sanksi pada pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Harus ada tindakan hukum yang tegas bagi pelaku dengan hukuman yang menjerakan," kata Tulus.
(kri)