Pengacara Panitera PN Kepahiang Bantah Kliennya Terima Suap

Jum'at, 17 Juni 2016 - 16:23 WIB
Pengacara Panitera PN Kepahiang Bantah Kliennya Terima Suap
Pengacara Panitera PN Kepahiang Bantah Kliennya Terima Suap
A A A
JAKARTA - Afriady Putra, kuasa hukum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu Badaruddin Bachin menyatakan, kliennya tidak menerima uang suap secara langsung dalam kasus dagang perkara di PN Kepahiang, Bengkulu.

"Dia tidak menerima suap dari pemberi, dia hanya diberi oleh salah satu hakimnya. Jadi dia dikasih fee oleh hakimnya," ujar
Afriady saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2016).

Hari ini, Badaruddin menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik akan mengorek keterangan seputar tugas Badaruddin sebagai panitera pengganti di PN Kepahiang.

"Pemeriksaan belum masuk kepada pokok perkara," ucap Afriady.

Kata dia, hingga kini belum mengetahui dimana perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Badaruddin dalam suap yang diberikan dengan maksud meringankan vonis perkara korupsi di RSUD M Yunus tersebut.

Putra menjelaskan, kliennya sempat menyerahkan sejumlah uang kepada hakim PN Kepahiang. Menurutnya, uang terbut bukan berasal dari dua mantan pejabat RSUD M Yunus yang tengah berperkara. Dua hari setelah menyerahkan uang, Badaruddin lantas menerima imbalan dari si hakim.

"Kalau disebut perantara saya enggak tahu, karena ini baru tingkat pemeriksaan. Jadi belum tahu dimana perbuatannya, apakah ada kaitannya dengan itu (perkara RSUD M Yunus), dia enggak tahu. Karena dia (Badaruddin) dikasihnya dua hari setelah memberikan uang itu terhadap hakim," kata Putra.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5819 seconds (0.1#10.140)