KPK Periksa Seorang Pengacara dan Hakim Tipikor Bengkulu

Jum'at, 17 Juni 2016 - 15:09 WIB
KPK Periksa Seorang...
KPK Periksa Seorang Pengacara dan Hakim Tipikor Bengkulu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengacara bernama Krepti Sayeti terkait kasus dugaan dagang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu. Krepti diperiksa sebagai saksi untuk mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edi Santoni.

"Diperiksa untuk tersangka ES," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2016).

Ini adalah kali pertama bagi Krepti menjalani pemeriksaan. Sementara itu untuk tersangka yang sama, KPK juga memeriksa Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu bernama Toton.

Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang tersangka pada Senin 23 Mei 2016 di beberapa lokasi di Kepahiang, Bengkulu.

Kelimanya yakni, Janner Purba, Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu Syafri Syafi, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santoni.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafri kepada Kepala PN Kepahiang Janner Purba.

Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara, dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6748 seconds (0.1#10.140)