KPK Akan Ajak MA Berkolaborasi Cegah Praktik Korup di Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Tertangkapnya Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menguak borok dunia peradilan di Indonesia.
Dalam beberapa bulan terakhir, setidaknya ada tiga perkara suap yang melibatkan pejabat di lingkungan peradilan yang berhasil dibongkar KPK.
Di antaranya, suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan tersangka Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan pekerja swasta Doddy Aryanto Supeno. Di Bengkulu, suap untuk meringankan vonis perkara korupsi bahkan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton.
Yang terbaru, OTT terhadap Panitera PN Jakut Rohadi, lantaran kedapatan menerima suap untuk meringankan vonis perkara pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Penangkapan demi penangkapan ini tentu menjadi evaluasi tersendiri bagi KPK. Ada yang bobrok dengan sistem peradilan kita. Karenanya, KPK ingin segera berkolaborasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk membereskan borok di dunia peradilan.
"Pimpinan akan lakukan kajian kebijakan dengan MA. Apa yang harus dilakukan bersama untuk lakukan pencegahan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Selain meningkatkan segi penindakan, kata Basaria, KPK harus duduk bersama dengan MA untuk merumuskan langkah-langkah pencegahan. Untuk membasmi sistem yang korup, perlu strategi penindakan dan pencegahan yang terintegrasi.
"Setiap penindakan sesuai dengan grand strategi pencegahan, keduanya harus terintegrasi. Agar tidak terjadi hal yang sama berulang," ucap Basaria.
Dalam beberapa bulan terakhir, setidaknya ada tiga perkara suap yang melibatkan pejabat di lingkungan peradilan yang berhasil dibongkar KPK.
Di antaranya, suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan tersangka Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan pekerja swasta Doddy Aryanto Supeno. Di Bengkulu, suap untuk meringankan vonis perkara korupsi bahkan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton.
Yang terbaru, OTT terhadap Panitera PN Jakut Rohadi, lantaran kedapatan menerima suap untuk meringankan vonis perkara pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Penangkapan demi penangkapan ini tentu menjadi evaluasi tersendiri bagi KPK. Ada yang bobrok dengan sistem peradilan kita. Karenanya, KPK ingin segera berkolaborasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk membereskan borok di dunia peradilan.
"Pimpinan akan lakukan kajian kebijakan dengan MA. Apa yang harus dilakukan bersama untuk lakukan pencegahan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Selain meningkatkan segi penindakan, kata Basaria, KPK harus duduk bersama dengan MA untuk merumuskan langkah-langkah pencegahan. Untuk membasmi sistem yang korup, perlu strategi penindakan dan pencegahan yang terintegrasi.
"Setiap penindakan sesuai dengan grand strategi pencegahan, keduanya harus terintegrasi. Agar tidak terjadi hal yang sama berulang," ucap Basaria.
(kri)