Undang Kepala Daerah, Mendagri Bantah Cabut Perda Syariah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tajahjo Kumolo mengakui berencana mengundang sejumlah kepala daerah yang menerapkan peraturan daerah (perda) syariah. Namun, bukan berkepentingan untuk mencabut perda syariah tersebut.
Dia mengatakan hanya ingin mengetahui secara detail seperti apa perda syariah yang diterapkan. Misalnya kata dia, mengevaluasi perda syariah seperti yang diterapkan Pemerintah Kota Serang, Banten.
"Apa betul (ada perda syariah-red) ada kalimat wajib petugas sita makanan? Ini mengimbau, mengawasi, yang terbuka yang makan jangan overacting, kan berhak menanyakan," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2016).
Pemerintah pusat melalui Mendagri telah mecabut 3.143 perda. Pencabutan perda diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam kebijakan ini dicurigai ada perda syariah yang dicabut. (Baca: Mendagri Diminta Transparan Umumkan Perda Mana Saja yang Dicabut)
Akibatnya, Mendagri menuai protes dalam bentuk puluhan pesan singkat (SMS) dari pihak tidak dikenal.
Dia mengatakan hanya ingin mengetahui secara detail seperti apa perda syariah yang diterapkan. Misalnya kata dia, mengevaluasi perda syariah seperti yang diterapkan Pemerintah Kota Serang, Banten.
"Apa betul (ada perda syariah-red) ada kalimat wajib petugas sita makanan? Ini mengimbau, mengawasi, yang terbuka yang makan jangan overacting, kan berhak menanyakan," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2016).
Pemerintah pusat melalui Mendagri telah mecabut 3.143 perda. Pencabutan perda diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam kebijakan ini dicurigai ada perda syariah yang dicabut. (Baca: Mendagri Diminta Transparan Umumkan Perda Mana Saja yang Dicabut)
Akibatnya, Mendagri menuai protes dalam bentuk puluhan pesan singkat (SMS) dari pihak tidak dikenal.
(kur)