Oknum yang Bekingi Royani Bisa Dikenai Pasal Menghalangi Penyidikan

Jum'at, 10 Juni 2016 - 20:46 WIB
Oknum yang Bekingi Royani...
Oknum yang Bekingi Royani Bisa Dikenai Pasal Menghalangi Penyidikan
A A A
JAKARTA - Sulitnya mencari jejak sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani memancing kecurigan banyak pihak. Publik curiga, Royani sengaja disembunyikan oknum aparat keamanan lantaran memiliki informasi terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menampik kekhawatiran adanya oknum yang membekingi Royani sehingga sulit dicari. Laode menegaskan, Royani sulit ditemukan lantaan kerap berpindah-pindah tempat.

"Terus terang, sekarang beking-beking itu kami belum dapat informasinya. Sebenarnya tidak sulit kalau kita dapat orangnya. Tapi kan ini orangnya pergi-pergi," ujar Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).

Namun demikian, Laode menegaskan, jika benar ada oknum yang membekingi Royani, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal pidana dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, lantaran telah menghalangi penyidikan.

Bab 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp600 juta. Unsur-unsur pelanggaran berupa tindakan merintangi penyidikan ada di Pasal 21.

Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta."

"Misalnya kalau terbukti bahwa dia itu (Royani) dihalang-halangi atau ada oknum-oknum yang menghalangi pemeriksaannya, dan dia dilindungi, ya itu bisa digunakan," tegas Laode.
(kri)
Berita Terkait
Penampakan Ferarri Spider...
Penampakan Ferarri Spider dan Nissan GT-R Nismo Hasil Sitaan Kasus Suap PN Jakpus
Jessica Wongso Trauma...
Jessica Wongso Trauma Datangi PN Jakpus saat Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
Cium Bau Anyir Bebasnya...
Cium Bau Anyir Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan Bawas MA
Hakim PN Jakpus yang...
Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved