Oknum yang Bekingi Royani Bisa Dikenai Pasal Menghalangi Penyidikan
A
A
A
JAKARTA - Sulitnya mencari jejak sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani memancing kecurigan banyak pihak. Publik curiga, Royani sengaja disembunyikan oknum aparat keamanan lantaran memiliki informasi terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menampik kekhawatiran adanya oknum yang membekingi Royani sehingga sulit dicari. Laode menegaskan, Royani sulit ditemukan lantaan kerap berpindah-pindah tempat.
"Terus terang, sekarang beking-beking itu kami belum dapat informasinya. Sebenarnya tidak sulit kalau kita dapat orangnya. Tapi kan ini orangnya pergi-pergi," ujar Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).
Namun demikian, Laode menegaskan, jika benar ada oknum yang membekingi Royani, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal pidana dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, lantaran telah menghalangi penyidikan.
Bab 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp600 juta. Unsur-unsur pelanggaran berupa tindakan merintangi penyidikan ada di Pasal 21.
Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta."
"Misalnya kalau terbukti bahwa dia itu (Royani) dihalang-halangi atau ada oknum-oknum yang menghalangi pemeriksaannya, dan dia dilindungi, ya itu bisa digunakan," tegas Laode.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menampik kekhawatiran adanya oknum yang membekingi Royani sehingga sulit dicari. Laode menegaskan, Royani sulit ditemukan lantaan kerap berpindah-pindah tempat.
"Terus terang, sekarang beking-beking itu kami belum dapat informasinya. Sebenarnya tidak sulit kalau kita dapat orangnya. Tapi kan ini orangnya pergi-pergi," ujar Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).
Namun demikian, Laode menegaskan, jika benar ada oknum yang membekingi Royani, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal pidana dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, lantaran telah menghalangi penyidikan.
Bab 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp600 juta. Unsur-unsur pelanggaran berupa tindakan merintangi penyidikan ada di Pasal 21.
Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta."
"Misalnya kalau terbukti bahwa dia itu (Royani) dihalang-halangi atau ada oknum-oknum yang menghalangi pemeriksaannya, dan dia dilindungi, ya itu bisa digunakan," tegas Laode.
(kri)