Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasan Sekretaris MA
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasakan jadwal di KPK, Nurhadi pada hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk Dody Aryanto Supeno, salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan peninjauan kembali perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Stafnya datang mengantar surat pemberitahuan bahwa Nurhadi tidak bisa datang karena sedang ada rapat di Bogor," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).
Pemeriksaan terhadap Nurhadi untuk menggali keterkaitannya dengan Doddy dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) sebuah kasus melalui PN Japus.
KPK telah menetapkan Dody dan Panitera Sekretaris MA Edy Nasution sebagai tersangka. Keduanya ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi suap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Nurhadi kini berstatus cegah. Dia dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan. (Baca juga: Geledah Kediaman Nurhadi, KPK Sita Rp1,7 Miliar)
KPK masih memburu sopir Nurhadi bernama Royani yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Berdasakan jadwal di KPK, Nurhadi pada hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk Dody Aryanto Supeno, salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan peninjauan kembali perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Stafnya datang mengantar surat pemberitahuan bahwa Nurhadi tidak bisa datang karena sedang ada rapat di Bogor," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).
Pemeriksaan terhadap Nurhadi untuk menggali keterkaitannya dengan Doddy dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) sebuah kasus melalui PN Japus.
KPK telah menetapkan Dody dan Panitera Sekretaris MA Edy Nasution sebagai tersangka. Keduanya ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi suap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Nurhadi kini berstatus cegah. Dia dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan. (Baca juga: Geledah Kediaman Nurhadi, KPK Sita Rp1,7 Miliar)
KPK masih memburu sopir Nurhadi bernama Royani yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
(dam)