KPK Terus Dalami Dugaan Keterlibatan Sekretaris MA
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pemeriksaan Nurhadi berkaitan penyidikan kasus Dody Aryanto Supeno (DAS), pihak swasta yang menjadi tersangka kasus tersebut. "Masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, masih seputar hubungannya dengan DAS untuk kasus PN Jakpus," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2016).
Hari ini untuk keempat kalinya Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK. Penyidik ingin menggali keterkaitan Nurhadi dengan tersangka Dody dalam kasus pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara melalui PN Japus. Diduga, kasus yang melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution ini bermuara di Mahkamah Agung. (Baca juga: Geledah Kediaman Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Rp1,7 Miliar)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edy Nasution dan Dody sebagai tersangka. Keduanya ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi suap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Nurhadi, kini berstatus cegah. Dia dilarang pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. KPK juga masih memburu sopir Nurhadi bernama Royani yang hingga kini tidak ketahuan rimbanya. Internal KPK menyebutkan, keterangan dari Royani mampu melengkapi "puzzle" di balik mafia kasus.
Pemeriksaan Nurhadi berkaitan penyidikan kasus Dody Aryanto Supeno (DAS), pihak swasta yang menjadi tersangka kasus tersebut. "Masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, masih seputar hubungannya dengan DAS untuk kasus PN Jakpus," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2016).
Hari ini untuk keempat kalinya Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK. Penyidik ingin menggali keterkaitan Nurhadi dengan tersangka Dody dalam kasus pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara melalui PN Japus. Diduga, kasus yang melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution ini bermuara di Mahkamah Agung. (Baca juga: Geledah Kediaman Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Rp1,7 Miliar)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edy Nasution dan Dody sebagai tersangka. Keduanya ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi suap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Nurhadi, kini berstatus cegah. Dia dilarang pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. KPK juga masih memburu sopir Nurhadi bernama Royani yang hingga kini tidak ketahuan rimbanya. Internal KPK menyebutkan, keterangan dari Royani mampu melengkapi "puzzle" di balik mafia kasus.
(dam)