KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Suap Hakim PN Kepahiang

Kamis, 09 Juni 2016 - 11:01 WIB
KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Suap Hakim PN Kepahiang
KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Suap Hakim PN Kepahiang
A A A
JAKARTA - Syafri Safei, tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi dana RSUD M Yunus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syafri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Santoni. Mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus itu tak datang sendirian. KPK juga memeriksa Sugiharto alias Sugi, sopir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang yang juga hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Idram Kholik, pekerja swasta.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2016).

Yuyuk menuturkan, pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan saksi dalam dugaan suap penanganan perkara di PN Kepahiang masih terus dilakukan. "Yang didalami adalah seputar kasus penyuapannya. Kemudian kami juga menelisik lebih jauh lagi bagaimana proses kasus yang ditangani PN Tipikor," ucap Yuyuk. (Baca juga: KPK Tahan Lima Tersangka Suap di PN Kepahiang Bengkulu)

Tak hanya itu, Yuyuk mengatakan, KPK juga tengah menelusuri aliran uang suap yang diberikan oleh Syafri Safei dan Edy Marsudi, dua orang mantan pejabat bidang keuangan di RSUD M. Yunus, Bengkulu. "Didalami lagi apakah ada aliran uang suap ke sejumlah orang dan saksi yang dimintai keterangan," kata Yuyuk.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9388 seconds (0.1#10.140)