KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Subang dan 2 JPU Kejati Jabar

Rabu, 08 Juni 2016 - 20:10 WIB
KPK Perpanjang Masa...
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Subang dan 2 JPU Kejati Jabar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka kasus suap penanganan perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi Jamkesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Ketiganya yakni Bupati Subang Ojang Sohandi, dua JPU Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

"Ketiga tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari, mulai 11 Juni sampai 10 juli 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).

Yuyuk mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran KPK masih membutuhkan keterangan dari tiga tersangka tersebut. "Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas-berkas perkara," kata Yuyuk.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Ojang Sohandi, Rohman Hidayat mengatakan kliennya akan kooperatif dalam penambahan masa tahanan tersebut.

KPK telah menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka dua kasus. Pertama, sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Dinkes Kabupaten Subang 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Dalam perkara suap ini, Ojang bersama Jajang Abdul Kholik (terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang 2014, serta mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan), dan Lenih Marliani (istri Jajang) disangka sebagai pemberi suap Rp528 juta.

Suap diduga diberikan kepada Fahri Nurmallo selaku Ketua JPU pada Kejati Jabar yang menangani kasus BPJS dengan terdakwa Jajang dan anggota JPU Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni. Kasus kedua, Ojang diduga menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara atau bupati.
(kri)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved