KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Subang dan 2 JPU Kejati Jabar
Rabu, 08 Juni 2016 - 20:10 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Subang dan 2 JPU Kejati Jabar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka kasus suap penanganan perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi Jamkesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Ketiganya yakni Bupati Subang Ojang Sohandi, dua JPU Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
"Ketiga tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari, mulai 11 Juni sampai 10 juli 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
Yuyuk mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran KPK masih membutuhkan keterangan dari tiga tersangka tersebut. "Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas-berkas perkara," kata Yuyuk.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Ojang Sohandi, Rohman Hidayat mengatakan kliennya akan kooperatif dalam penambahan masa tahanan tersebut.
KPK telah menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka dua kasus. Pertama, sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Dinkes Kabupaten Subang 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Dalam perkara suap ini, Ojang bersama Jajang Abdul Kholik (terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang 2014, serta mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan), dan Lenih Marliani (istri Jajang) disangka sebagai pemberi suap Rp528 juta.
Suap diduga diberikan kepada Fahri Nurmallo selaku Ketua JPU pada Kejati Jabar yang menangani kasus BPJS dengan terdakwa Jajang dan anggota JPU Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni. Kasus kedua, Ojang diduga menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara atau bupati.
"Ketiga tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari, mulai 11 Juni sampai 10 juli 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
Yuyuk mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran KPK masih membutuhkan keterangan dari tiga tersangka tersebut. "Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas-berkas perkara," kata Yuyuk.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Ojang Sohandi, Rohman Hidayat mengatakan kliennya akan kooperatif dalam penambahan masa tahanan tersebut.
KPK telah menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka dua kasus. Pertama, sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Dinkes Kabupaten Subang 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Dalam perkara suap ini, Ojang bersama Jajang Abdul Kholik (terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang 2014, serta mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan), dan Lenih Marliani (istri Jajang) disangka sebagai pemberi suap Rp528 juta.
Suap diduga diberikan kepada Fahri Nurmallo selaku Ketua JPU pada Kejati Jabar yang menangani kasus BPJS dengan terdakwa Jajang dan anggota JPU Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni. Kasus kedua, Ojang diduga menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara atau bupati.
(kri)