Anggaran Dipotong Rp7,4 M, LPSK Ngaku Tak Bisa Berbuat Banyak

Rabu, 08 Juni 2016 - 18:06 WIB
Anggaran Dipotong Rp7,4...
Anggaran Dipotong Rp7,4 M, LPSK Ngaku Tak Bisa Berbuat Banyak
A A A
JAKARTA - Instruksi presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016 dikeluhkan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku kinerjanya terganggu dengan adanya Inpres Nomor 4 Tahun 2016 itu. Anggaran Rp83 miliar yang dimilikinya dianggap terlalu kecil.

Kecilnya anggaran itu pun dikeluhkan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam rapat kerja Komisi III DPR hari ini.‎ Potongan sebesar Rp7,4 Miliar itu pun dianggap membuat mereka tak bisa berbuat banyak.

Abdul Haris mengungkapkan, pemotongan anggaran itu sangat berat dirasakan di saat banyaknya permintaan bantuan para korban bom aksi terorisme. "Karena di tengah harapan masyarakat besar tapi di sisi lain ada pemotongan akan ganggu kinerja LPSK," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Alhasil, LPSK hanya mampu memberikan bantuan kepada korban bom Bali I, bom Kuningan dan bom Thamrin sebanyak 41 orang, dengan anggaran yang ada.

Di samping itu, sulitnya merealisasikan keinginan pembangunan Gedung LPSK di daerah juga dikeluhkannya. ‎Minimnya anggaran menjadi penghalang bagi LPSK untuk merealisasikan keinginannya itu.

"LPSK di daerah ini hanya saja butuh anggaran yang tidak sedikit. Dengan anggaran ini memang sulit realisasikan itu," ucapnya. Dia berpendapat, faktor lain yang membuat LPSK sulit mendapatkan anggaran besar karena lembaganya bagian dari‎ Kesekretariatan Negara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)