Diperiksa 8 Jam, Panitera Tipikor Bengkulu Dicecar 19 Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Zailani Syihab telah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zailani dimintai keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba dan Toton.
"Saya datang ke sini karena panggilan penyidik KPK, untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas OTT dua orang Hakim Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton, dan panitera pengganti Badarudin Bachin," ujar Zailani di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB, Zailani diperiksa selama kurang lebih selama delapan jam. Ia mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik yang mengklarifikasi peristiwa OTT dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di PN Kepahiang, Bengkulu.
"Saya ditanya soal peristiwa itu, suap menyuap, tapi saya enggak tahu peristiwa itu terjadinya, saya taunya setelah terjadi. Waktu sebelum terjadi saya enggak tau," kata Zailani.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan OTT terhadap lima orang tersangka pada Senin 23 Mei di beberapa lokasi di Kepahiang, Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri kepada Kepala PN Kepahiang Janner Purba.
Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus.
"Saya datang ke sini karena panggilan penyidik KPK, untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas OTT dua orang Hakim Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton, dan panitera pengganti Badarudin Bachin," ujar Zailani di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB, Zailani diperiksa selama kurang lebih selama delapan jam. Ia mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik yang mengklarifikasi peristiwa OTT dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di PN Kepahiang, Bengkulu.
"Saya ditanya soal peristiwa itu, suap menyuap, tapi saya enggak tahu peristiwa itu terjadinya, saya taunya setelah terjadi. Waktu sebelum terjadi saya enggak tau," kata Zailani.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan OTT terhadap lima orang tersangka pada Senin 23 Mei di beberapa lokasi di Kepahiang, Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri kepada Kepala PN Kepahiang Janner Purba.
Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus.
(kri)