Upaya KPK Panggil Sopir Nurhadi Masih Belum Buahkan Hasil
A
A
A
JAKARTA - Pencarian terhadap Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih terus diupayakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Royani dinilai memiliki informasi penting terkait dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pencarian masih dilakukan. Sejumlah upaya telah dan akan terus KPK lakukan, tapi memang tidak bisa disampaikan secara detil apa saja," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2016).
Menurut Priharsa, upaya mencari Royani dilakukan dengan sejumlah cara, di antaranya dengan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap PNS di MA tersebut. Surat panggilan dikirim pada 29 April dan 2 Mei 2016 lalu. Namun, Royani tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Nurhadi sebanyak tiga kali. Sang istri, Tin Zuraida juga sudah diperiksa Rabu pekan kemarin untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Tin dan Nurhadi sama-sama bungkam soal pemeriksaan terhadap mereka.
Kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan seorang pekerja swasta Doddy Aryanto Supeno.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat. Nurhadi dan Royani telah diminta KPK untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Pencarian masih dilakukan. Sejumlah upaya telah dan akan terus KPK lakukan, tapi memang tidak bisa disampaikan secara detil apa saja," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2016).
Menurut Priharsa, upaya mencari Royani dilakukan dengan sejumlah cara, di antaranya dengan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap PNS di MA tersebut. Surat panggilan dikirim pada 29 April dan 2 Mei 2016 lalu. Namun, Royani tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Nurhadi sebanyak tiga kali. Sang istri, Tin Zuraida juga sudah diperiksa Rabu pekan kemarin untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Tin dan Nurhadi sama-sama bungkam soal pemeriksaan terhadap mereka.
Kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan seorang pekerja swasta Doddy Aryanto Supeno.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat. Nurhadi dan Royani telah diminta KPK untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
(kri)