Endus Aliran Mencurigakan, KPK Bakal Blokir Rekening Istri Nurhadi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran uang mencurigakan ke rekening milik istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik bisa memblokir rekening milik Tin Zuraida jika memang terbukti terkait dengan aliran uang dari Nurhadi.
"Blokir kalau sudah jelas ada kaitannya dengan kasus," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2016).
Yuyuk menambahkan, hingga kini Tin Zuraida belum pernah menyetor laporan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara (LHKPN), meski saat ini dia menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.
"Dari data kami belum ada laporan," kata Yuyuk.
KPK pun meminta Tin Zuraida segera melapor LHKPN lantaran diduga ada aliran uang ke rekening pribadinya dengan nilai fantastis dari suaminya, Nurhadi. KPK juga telah mengantongi data mencurigakan tersebut dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan).
Sementara itu, terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus, kini penyidik lembaga antikorupsi terus mendalami keterlibatan Nurhadi dalam dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik telah menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,7 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik bisa memblokir rekening milik Tin Zuraida jika memang terbukti terkait dengan aliran uang dari Nurhadi.
"Blokir kalau sudah jelas ada kaitannya dengan kasus," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2016).
Yuyuk menambahkan, hingga kini Tin Zuraida belum pernah menyetor laporan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara (LHKPN), meski saat ini dia menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.
"Dari data kami belum ada laporan," kata Yuyuk.
KPK pun meminta Tin Zuraida segera melapor LHKPN lantaran diduga ada aliran uang ke rekening pribadinya dengan nilai fantastis dari suaminya, Nurhadi. KPK juga telah mengantongi data mencurigakan tersebut dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan).
Sementara itu, terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus, kini penyidik lembaga antikorupsi terus mendalami keterlibatan Nurhadi dalam dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik telah menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,7 miliar.
(kri)