Pemerintah Berharap UU Pilkada Bisa Berumur Panjang
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar Revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang akan disahkan DPR menjadi UU berdurasi atau berumur panjang.
"Harapannya Undang-undang Pilkada baru yang akan diketok bisa berdurasi panjang. Tidak setiap akan pilkada ada undang-undang baru," kata Pramono di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Menurut Pramono, sejatinya hanya ada tiga persoalan dalam Revisi UU Pilkada. Pertama soal harus mundurnya anggota DPR, DPD dan seterusnya jika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada. Dalam hal ini pemerintah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikutnya masalah dukungan terhadap calon partai politik dan calon independenden. Dalam hal ini, pemerintah sepakat untuk dukungan tidak dinaikkan. Terakhir masalah mekanisme sengketa partai politik (parpol).
Menurut Pramono, parpol yang boleh mengajukan calon adalah partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Kalau kemudian ada dispute, ya nanti aturan itu yang digunakan," ucapnya.
Diakuinya, meski pemerintah berharap umur UU Pilkada bisa panjang, namun hal itu tidak menjadi jaminan. Karena pemerintah memastikan tidak akan mengajukan Revisi UU Pilkada sampai 2019.
"Karena menganggap berbagai perubahan yang konflik antarpartai, penyelesaian konflik dan sebagainya sudah selesai dan harapannya bisa dipakai jangka panjang," tandasnya.
Sekadar informasi, DPR dan pemerintah hari ini akhirnya mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. Pengesahan itu diputuskan melalui rapat paripurna DPR.
"Harapannya Undang-undang Pilkada baru yang akan diketok bisa berdurasi panjang. Tidak setiap akan pilkada ada undang-undang baru," kata Pramono di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Menurut Pramono, sejatinya hanya ada tiga persoalan dalam Revisi UU Pilkada. Pertama soal harus mundurnya anggota DPR, DPD dan seterusnya jika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada. Dalam hal ini pemerintah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikutnya masalah dukungan terhadap calon partai politik dan calon independenden. Dalam hal ini, pemerintah sepakat untuk dukungan tidak dinaikkan. Terakhir masalah mekanisme sengketa partai politik (parpol).
Menurut Pramono, parpol yang boleh mengajukan calon adalah partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Kalau kemudian ada dispute, ya nanti aturan itu yang digunakan," ucapnya.
Diakuinya, meski pemerintah berharap umur UU Pilkada bisa panjang, namun hal itu tidak menjadi jaminan. Karena pemerintah memastikan tidak akan mengajukan Revisi UU Pilkada sampai 2019.
"Karena menganggap berbagai perubahan yang konflik antarpartai, penyelesaian konflik dan sebagainya sudah selesai dan harapannya bisa dipakai jangka panjang," tandasnya.
Sekadar informasi, DPR dan pemerintah hari ini akhirnya mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. Pengesahan itu diputuskan melalui rapat paripurna DPR.
(maf)